Tertib Berkendara Di Jalan Raya Pada Siswa SMP SATAP 13 Bulukumba
(1) Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri
(2) Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/pengabdi.v4i2.56385
Abstract
Abstrak – Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi baik di kota besar maupun wilayah pedesaan meskipun pemerintah sudah menetapkan aturan-aturan dalam berkendara. Korban kecelakaan lalu lintas kebanyakan berasal dari kelompok umur 16 – 25 tahun yaitu sebesar 35,1%. Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bulukumba tergolong tinggi di Sulawesi Selatan tercatat selama Januari hingga menjelang akhir tahun 2022 sebanyak 66 orang meninggal dunia, luka ringan 604 orang sedangkan kerugian material sebanyak 288.430 juta. Peristiwa laka lantas ini terjadi di beberapa tempat di Bulukumba. Pelaksanaan kegiatan PKM ini bertujuan: (1) meningkatkan pengetahuan tentang ketertiban berlalu lintas saat berkendara; (2) meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menanamkan budaya tertib berlalulintas sejak dini; dan (3) meningkatkan pemahaman cara berkendara yang benar. Pelaksanaan PKM di pusatkan di SMP SATAP 13 Bulukumba. Hasil program kemitraan masyarakat (PKM) bagi Siswa SMP Satap 13 Bulukumba yaitu: (1) memiliki pengetahuan tentang ketertiban berlalu lintas saat berkendara; (2) memiliki pemahaman tentang pentingnya menanamkan budaya tertib berlalulintas sejak dini; dan (3) meningkatnya pengetahuan cara berkendara yang benar.
Kata kunci: Tertib Berkendara, Siswa SMP, Bulukumba.Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, 2022. Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi di Indonesia. Jakarta
Duana, I.M.K., Wirawan, I.M.A., dan Muliawan Partha. 2015. Pembinaan Perilaku Tertib Berkendara Di Jalan Raya Pada Siswa Sekolah Di Denpasar. Laporan Pengabdian Masyarakat. Denpasar
Kepolisian Resort Bulukumba. Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bulukumba. (online), (https://makassar.tribunnews.com/2022/12/19/sepanjang-tahun-2022-66-orang-tewas-di-jalan-raya-bulukumba-karena-kecelakaan diakses 23 Juli 2023)
Pemerintah Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
Article Metrics
Abstract view : 34 times | PDF view : 0 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.