SISTEM PERJODOHAN ANAK DI KECAMATAN MANGGALA KOTA MAKASSAR

Nur Fadhila Andini(1*), Andi Agustang(2),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Strategi orang tua dalam menentukan jodoh anak agar keinginannya dapat dipenuhi. 2) Faktor-faktor yang melatarbelakangi orang tua dalam perjodohan anak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 6 orang yang di tentukan melalui teknik purposive sampling dengan kriteria informan yaitu diantaranya anak dan orang tua di Rt 06 Kecamatan Manggala, sudah menikah berusia (17-65 tahun). Teknik penggumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan member checking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Strategi orang tua dalam menentukan jodoh anak agar keinginannya dapat dipenuhi. Yaitu terdapat dua strategi a) membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar, b) meyakinkan adalah seseorang yang percaya atas apa yang mereka katakan 2) Faktor-faktor yang melatarbelakangi orang tua dalam perjodohan anak. Yaitu terdapat tiga faktor a) faktor ekonomi, perjodohan ini terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan bawah, b) faktor pendidikan, perjodohan ini terjadi karena ingin menikahkan anaknya dengan seseorang yang sama dengan pendidikan anaknya, c) faktor keluarga, perjodohan ini terjadi agar hubungan mereka tetap dekat.

 


Keywords


Sistem Perjodohan; Anak; Kecamatan Manggala

Full Text:

PDF

References


Akbar, H., & Dkk. (2021). Teori Kesehatan Reproduksi. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Awaru, A. O. T. (2021). Sosiologi Keluarga (Bahri (ed.)). Media Sains Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=R9VDEAAAQBAJ

Darmadi, E. (2012). KONSEP DIRI PADA JANDA CERAI. Skrpsi S1. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA.

Fadhli, Y. R. (2020). Remaja perempuan yang menikah melalui perjodohan: Studi fenomenologis tentang penyesuaian diri. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 8(2), Pp.153-159.

Hartono, J. (2017). PERNIKAHAN DI USIA MUDA KARENA PERMINTAAN ORANG TUA DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 2(2).

Hasibuan, A.S. (2018). Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas). (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan).

Hidayatulloh, I., Putri, R., Ter Naotrue, R., & Fedryansyah, M. (2018). Persepsi perkawinan usia dini dan pemberdayaan gender. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 3(1).

Januar, I. (2020). Bukan Pernikahan Cinderella. Gema Insani.

Kusumaningtyas, A. ., & Hakim, A. . (2019). Jodoh di ujung jempol: Tinder sebagai ruang jejaring baru. Simulacra, 2(2), Pp.101-114.

Qibtiyah, M. (2015). Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempuan. Biometrika Dan Kependudukan, 3(1).

Rahman, M.M. (2015). Pendidikan Keluarga Berbasis Gender. Jurnal Musawa IAIN Palu, 7(2), Pp.234-255.

Rustan, A. S., & Hakki, N. (2017). Pengantar ilmu komunikasi. Deepublish.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Wagianto, R. (2017). Tradisi Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), Pp.61-84.

Zubaidillah, M. H., & Hasan, H. (2019). Motivasi Menikah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al Quran (STIQ) Amuntai. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 3(2), Pp.293-309.


Article Metrics

Abstract view : 220 times | PDF view : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nur Fadhila Andini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.