Pelatihan Efisiensi Tri Dharma Dosen dalam Mewujudkan Manajemen A pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar

Muh. Rizal S.(1*), Muhammad Luthfi Siraj(2), Aslinda Aslinda(3),

(1) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum , Universitas Negeri Makassar
(2) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum , Universitas Negeri Makassar
(3) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum , Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.35580/inovasi.v3i1.47379

Abstract


Abstrak. Kegiatan PKM yang dilaksanakan bagi para dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar yang bertujuan menciptakan efisiensi pelaksanaan tridharma dosen serta untuk mewujudkan manajemen ASN dan smart ASN yang dimana saat ini berbagai permasalahan yang cukup kompleks terhadap kinerja dosen yang dinilai tidak terlaksana sesuai peraturan perundangan kinerja dosen serta peraturan beban kinerja dosen karena adanya berbagai ketidakpengetahuan dosen terhadap peraturan BKD, banyak aktivtias kegiatan dosen diluar perguruan tinggi yang bersifat kepentingan pribadi serta, banyaknya aktivitas kegiatan administrasi, dan kurangnya pemahaman dosen penggunaan teknologi secara baik. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan selama 7 bulan mulai April sampai dengan bulan Oktober 2021 yang terbagi dalam tiga tahap yaitu: (1) tahap perencanaan melalui Fokus group discusion (2) tahap pelaksanaan melalui kegiatan workshop, (3) tahap evaluasi. Kegiatan PKM ini menggunakan metode dalam bentuk pelatihan keterampilan melalui ceramah, demontrasi dan Tanya jawab dan sasaran kegiatan PKM ini adalah dosen dalam lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dapat dilaksanakan dengan sangat baik ditunjukkan adanya rasa antusias yang tinggi dari para peserta dosen yang mengikuti kegiatan FGD, workshop hingga kegiatan sosialisasi dokumen mutu beban kerja dosen yang merupakan salah satu produk output kegiatan pelatihan ini. Pelatihan ini juga memiliki kesesuaian materi dengan kebutuhan yang diinginkan bagi para dosen untuk peningkatan kinerja tridharmanya yang lebih efisien yang memiliki dampak positif baik organisasi, kelompok dosen, mahasiswa serta manfaat bagi dosen untuk melakukan pelaporan administrasi dalam laporan beban kerja dosen yang salah satu kewajiab dosen di setiap semester.

 

Kata kunci: Efisiensi Tridharma, Manajemen ASN

 


Full Text:

PDF

References


Bahri, S. dan Aswan Z., 2006. Strategi Belajar Mengajar. ed. Revisi, Cet. III, Jakarta: Rineka Cipta.

Blazey, et al. 2009. Insight to Performance Exellence in Education 2001: An Inside Look at the 2001 Baldridge Award Criteria for Education. Winconsin: ASQ Quality Press.

Dharma, Surya. 2009. Manajemen Kinerja Falsafah Teori dan Penerapannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Depdiknas. 2010. Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Jakarta.

Fauzan, M. 2012. Peningkatan Kinerja Dosen Berbasis Modal Sosial dan Dukungan Organisasional di PTS Kota Semarang. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 19(2),

Gibson, James L. Et al 2006, “Organizations (behavior, structure, Processes)” Twelfth Edition, McGrow Hill.

Mangkuprawira, Tb Sjafri dan Hubeis, Aida Vitalaya, 2007, Manajemen Mutu Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia.

Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Peraturan Permerintah Republik Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Rivai, Veithzal. 2005. Performance Appraisal; Sistem yang Tepat untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Robbins, S. P. 2008. Perilaku dan Manajemen Organisasi. Edisi Bahasa Indonesia

Surat Edaran Menpan RB. 2021. Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Presiden RI.


Article Metrics

Abstract view : 78 times | PDF view : 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.