TRADISI A'RATEK PADA ACARA PERNIKAHAN DI DESA CIKOANG, KECAMATAN MANGARABOMBANG, KABUPATEN TAKALAR

Syarifah Nikma(1*), Muhammad Zulfadli(2), Muhammad Rasyid Ridha(3),

(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/ugj.v6i2.45782

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 3). Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A'ratek pada acara pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah  observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil  penelitian menunjukkan 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu karena datangnya Sayyid Djalaluddin Al-Aidid yang merupakan sebuah ulama besar dan juga merupakan keturunan ke-29 dari Nabi Muhammad SAW ke Desa Cikoang pada tahun 1638 yang mengajarkan beberapa ajaran-ajaran salah satunya yaitu proses pelaksanaan tradisi A'ratek ke masyarakat di Desa Cikoang ketika ada yang menggelar acara pernikahan. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu terdapat beberapa tahapan-tahapan dalam proses pelaksanaan tradisi A'ratek yang dimulai dari ammutuli paratek, ammutuli korongtigi, memandikan sang calon pengantin, pembacaan kitab A'ratek, a'pepe'-pepe' dan mapaccing. 3). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A’ratek pada acara pernikahan yaitu terdapat dua faktor. Faktor pertama yaitu melestarikan dan mempertahankan kearifan lokal. Sedangkan faktor kedua yaitu mengajarkan kepada anak atau keturunan mereka.

 


Keywords


Tradisi, A'ratek dan Pernikahan

Full Text:

PDF

References


Ade Heryana, S, St, M. K. (2018). Informan dan Pemilihan Informan Dalam Penelitian Kualitatif.

Alfian, T. D. (2014). Penanaman Nilai Wawasan Kebangsaan dan Patriotisme Melalui Pembelajaran Sejarah di SMA Negeri 1 Wonosari Klaten. Universitas Negeri Yogyakarta.

Anwar, M. R. A. (2020). Analisis Strategi Pemasaran Untuk Meningkatkan Penjualan Pada Toko Listrik Nurdin di Kabupaten Tapin Rantau.

Endang Setya Rini, S. H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Wonosobo. Universitas Diponegoro Semarang.

Fathoni, A. (2015). Peran Advokat Dalam Membantu Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung.

Kartodirdjo, Sartono. (1982). Pemikiran dan Perkembangan Historiografi Indonesia: Suatu Alternatif. Jakarta: Gramedia.

Masyhuri. (2008). Metedologi Penelitian: Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Refika Aditama.

Notoatmodjo, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Nur, A., & Utami, F. Y. (2022). Proses dan Langkah Penelitian Antropologi: Sebuah Literature Review. Jurnal Dialektika, Sosial Dan Budaya, 3(1), 1–25.

Pinusi. R. (2021). Makna Simbol Malam Nujuh Likur Sebagai Media Komunikasi Tradisional Pada Masyarakat Semende di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Rauf, R. (2018). Makna A’rate Dalam Budaya Pernikahan (Studi Kasus di Sanrobone Kabupaten Takalar. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Sari, N. W. (2017). Peran Kultur Sekolah Dalam Membangun Prestasi Siswa di MAN 1 YOGYAKARTA. Universitas Negeri Yogyakarta.

Silva D.W. Seleky, Rina Pusparani, G. F.-F. (2023). Sistem Perkawinan Adat Moli Re Esa Deba Itu Edulu Deba Itu di Negeri Rumberu Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Humaniora, 3, 11–21.

Silvia Tabah Hati, M. S. (2021). Perubahan Sosial Budaya. Orang Baduy Dari Inti Jagat, 11–12. https://core.ac.uk/download/pdf/288923241.pdf

Soekanto, Soerjono, (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung Afabeta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :Alfabeta, CV.

Sumarni. (2012). Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pernikahan Adat di Kabupaten Jeneponto. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Suryono, A. (2019). Teori dan Strategi Perubahan Sosial. Bumi Aksara.

Syarief, A. (2017). Regulasi Etnisitas Local Wisdom (Studi Dominasi Modernisasi Masyarakat Patalassang Kabupaten Takalar). In Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Willian G. Patty, J. D. Z. & C. P. (2021). Kearifan Lokat Adat “Tutup Baileo” di Desa Allang Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Holistik, 14(2), 1–17.


Article Metrics

Abstract view : 118 times | PDF view : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Syarifah Nikma Nikma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

UNM Geographic Journal is Indexed in

Editorial Office of UNM Geographic Journal: