How Tax Payer Awareness Mediates Fiscal Services and Supervision Towards Tax Compliance: Post-Organization Study at Cilegon Tax Service Office

Oji Saeroji(1*), Shine Pintor Siolemba Patiro(2), Janita S. Meliala(3),

(1) Universitas Terbuka, Indonesia
(2) Universitas Terbuka, Indonesia
(3) Universitas Bina Nusantara, Indonesia
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pdr.v7i2.60994

Abstract


Compliance of taxpayers is a crucial component in the implementation of self-assessment in tax collection in Indonesia. The Directorate General of Taxes has undergone organizational changes, particularly in tax service and supervision, as an effort to enhance tax payment order. The objective of this research is to analyze the role of tax service and supervision in explaining and predicting taxpayer compliance, with taxpayer awareness as a mediating variable. The study population consists of strategic taxpayers at the Primary Tax Service Office in Cilegon, totaling 529, with a sample size of 98 respondents. The independent variables in this study are tax service and tax supervision, while the dependent variable is taxpayer compliance, and taxpayer awareness serves as a mediating variable. Variable measurements were conducted using a questionnaire. Data analysis was performed using the structural equation modeling partial least squares (SEM PLS) software, yielding results that tax service and tax supervision significantly influence taxpayer compliance. Tax service and tax supervision also significantly affect taxpayer awareness. Taxpayer awareness, in turn, significantly influences taxpayer compliance. This research is expected to provide managerial implications for the implementation of organizational changes, especially in the functions of tax service and supervision.


Keywords


Tax Service; Tax Supervision; Taxpayer Awareness; Taxpayer Compliance

Full Text:

PDF

References


Abdullah, S. W., Tuli, H., & Pakaya, L. (2022). Pengaruh Kesadaran dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Jambura . Jambura Accounting Review, 3(2).

Amilin. (2016). Peran konseling, pengawasan, dan pemeriksaan oleh petugas pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Jurnal Akuntansi, 20(2), 285–300.

Andrianus, A. D. (2016). Kesadaran Wajib Pajak Memediasi Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 4(22).

Ardiyansyah, A. (2016). Pengaruh fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kepuasan wajib pajak(studi padawajib pajakdi wilayah kerja KPP Pratama Blitar). Universitas Brawijaya.

Arum, H. P., & Zulaikha. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatujan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Universitas Diponegoro.

Bateman, T., & Phippen, A. (2016). How Ethical Are the Millennial Generation? A Study into Consumer Perception of Influence, Awareness and Responsibility of Ethical Behaviour. Journal of Research Studies in Business & Management, 2.

Dharma, G. P. E., & Suardana, K. A. (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana , 6(1), 340–353.

Erawati, T., & Ratnasari Rita. (2018). Pengaruh Penerapan E-filing dan Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhanwajib pajakOrang Pribadi: Kepuasanwajib pajaksebagai Variabel Intervening (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta). Jurnal Akuntansi .

Hanum, Z. (2018). Analisis Penyampaian SPT Masa dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Belawan. EKONOMIKAWAN: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 18(2), 123–133.

Islam, L. N. (2023). Pengaruh Penataan Organisasi dalam Reformasi Perpajakan Jilid III dan Pengawasan Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib pajak. Universitas Diponegoro.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-151/PJ/2021 Tentang Pembagian Dan Penetapan Tugas Seksi Pengawasan Pada Kantor Pelayanan Pajak

LAKIP Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021

Marjan, R. M. (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan). Universitas Hasanudin.

Masruroh, S., & Zulaikha. (2013). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan dan Pemiihannya Sesuai SE-15/PJ/2018, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020. Diponegoro Journal Of Accounting, 2(4).

Mipraningsih. (2017). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Skap Rasional, Sunset Policy, Sanksi, Pelayanan Fiskus, dan Linkungan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak ( dan Persepsi Tentang Sanksi, dan Hasrat Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Manajemen Bisnis Dan Sektor Publik.

Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Prbadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 1–23.

Murtani. (2019). Dampak Kualitas Pelayana Dan Efektivitas Pengawasan Terhadap Kepatuhanwajib pajakBadan Dengan Kompetensi Sebagai Variabel Moderating Pada KPP Pratama Medan Polonia Kota Medan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 19(2), 229–240.

Mustadir, Modding, & Mursalim. (2020). Pengaruh Pengawasan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Pasca Program Tax Amnesty. Journal of Accounting and Finance (JFA), 1(1).

Musyarofah, S., & Purnomo, A. (2008). Pengaruh Kesadaran dan Persepsi Tentang Sanksi, dan Hasrat Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Manajemen Bisnis Dan Sektor Publik.

Nugroho, R. A., & Zulaikha. (2012). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Dipenogoro Journal of Accounting, 1(2).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak SE-05/PJ/2022 Tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib pajak.

Prabowo, H. (2006). Reformasi Demi Kebaikan Wajib Pajak.

Primastiwi, R. (2021). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajkan, Religiusitas, Kesadaranwajib pajakdan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 6(2).

Putra, A. (2019). Pengaruh Sosialisasi dan Pengawasan terhadap Kepatuhan wajib pajakpada UMKM dengan Kesadaranwajib pajaksebagai Variabel Intervening. Universitas Islam Indonesia.

Rahayu, S. K. (2016). Perpajakan : Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.

Rustiyaningsih. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib pajak. Widya Warta, 35(2).

Sasongko, B. E. S., Setiawati, E., & Sari, S. P. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajakwajib pajakOrang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Proceeding Simposium Nasional Akuntansi Ke-15.

Siahaan, S. (2018). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakam Terhadap Kepatuhanwajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi , 8(1).

Silalahi, S. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepuasan Wajib pajak, Kepatuhanwajib pajakDan Penerimaan Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 1(1).

Simamora, P. (2009). Pengaruh Kepuasanwajib pajakAtas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib pajak. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE) , 1.

Subiantoro, Y. N. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Membayar Pajak (Studi Kasus Padawajib pajakUMKM Yang Terdaftar di Wilayah KPP Malang Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 6(2), 1–23.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020

Suyapto, & Lasmana. (2014). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Tahun XXIV, 2.

Syukriah, L. (2018). Pengaruh Kesadaran, Kepatuhan Dan Peran Pengawasan Wajib Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember). Universitas Negeri Jember.

Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib pajak. Jurnal EMBA, 5(2).

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Pub. L. No. 184/PMK.01/2020, Ministry of Finance (2020).

Trisnamwati, N., & Sudirman. (2015). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kota Denpasar. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana , 4(12), 975–1000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007

Waluyo, T. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan dan Pemiihannya Sesuai SE-15/PJ/2018, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 677–698.


Article Metrics

Abstract view : 25 times | PDF view : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Oji Saeroji, Shine Pintor Siolemba Patiro, Janita S. Meliala