REVITALISASI SERTIFIKASI GURU: SEBUAH UPAYA PENCAPAIAN KUALITAS PENDIDIKAN

Risma Niswaty(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author



Abstract


Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal8 dinyatakan bahwa setiap guru harus memiliki kompetensikeguruan. Kompentensi merupakan seperangkat pengetahuan,keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasaioleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.  Sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru sebagai agen pembelajaran, maka sejak tahun 2007, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sertifikat pendidik.  Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.  Meskipun telah berlangsung selama sembilan tahun, namun beberapa evaluasi yang dilakukan hingga tahun 2015, masih menunjukkan belum tercapainya profesionalisme guru secara merata.  Bertolak dari hasil evaluasi tersebut, maka kegiatan sertifikasi guru tahun 2016 menjadi titik penting untuk melakukan revitalisasi agar pelaksanaan sertifikasi guru dapat berdampak pada peningkatan profesionalisme guru demi tercapainya kualitas pendidikan di Indonesia.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 331 times | PDF view : 137 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.