AMMOTERE ABBAJI ; STUDI TENTANG PENERIMAAN KELUARGA PIHAK PEREMPUAN DI KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN GOWA
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Apa dampak yang ditimbulkan dari kasus ammotere abbaji di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa (2) Bagaimana proses penerimaan keluarga dari pihak perempuan dalam proses ammotere abbaji di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observas, wawancara dan dokumentasi yang melibatkan beberapa informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan : (1) Untuk mengetahui dampak seperti apa yang ditimbulkan akibat Khasus Ammotere Abbaji di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Dampak ammoterek abbaji bagi keluarga. Akan tetapi dengan dilaksanakannya ammotere abbaji khususnya di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa silariang ini dapat kembali ke keluarga sehingga hubungan keluarga di dalamnya dapat kembali harmonis (2) Untuk mengetahhui bagaimana proses penerimaan pihak keluarga dari perempuan di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Alimuddin, A. (2020). Makna Simbolik Uang Panai’ Pada Perkawinan Adat Suku Bugis Makassar Di Kota Makassar. Al Qisthi, 10(2), hal 119.
Ana Rahmayanti. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Silariang Menurut Hukum Adat ( Studi Kasus Di Kabupaten Takalar ). Legal Opinion, Vol. V(4).
Ardhianita, I., & Andayani, B. (2005). Kepuasan pernikahan ditinjau dari berpacaran dan tidak berpacaran. Jurnal Psikologi, 32(2), 101–111.
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2), 100–1115.
Darwis, R., & Dilo, A. U. (2012). Implikasi Falsafah Siri’na Pacce pada Masyarakat Suku Makassar di Kabupaten Gowa. El Harakah: Jurnal Budaya Islam, 14(2), 186–225.
Halmawati, H. (2017). Kawin Lari (Silariang) Sebagai Pilihan Perkawinan (Studi Fenomenologi Pada Masyarakat Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21–46.
hikma, nurul. (2021). Tradisi Perkawinan Adat Suku Bugis Makassar. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/ck7p3
Ikbal, M., & Enrekang, P. (2016). Uang panaik” dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(01), 192.
Indrayanti, I., & Duma, I. (2021). Silariang : Cinta yang Terhalang. Jurnal Komunikasi Korporasi Dan Media (JASIMA), 1(2), 161–173.
Israpil. (2015). Silariang dalam Perspektif Budaya Siri’ pada Suku Makassar. Jurnal Pusaka, 2(1), 53–67.
JOHN W. CRESWELL. (2019). Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, Dan Campuran Edisi Keempat. Pustaka pelajar.
Kadir, I., Nonci, N., & Halim, H. (2021). Uang Panai Dalam Budaya Bugis-Makassar. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(2), 428–434.
Kapojos, S. M., & Wijaya, H. (2018). Mengenal Budaya Suku Bugis (Pendekatan Misi Terhadap Suku Bugis) Shintia Maria Kapojos dan Hengki Wijaya. Jurnal Lembaga STAKN Kupang, Matheteuo, 6(2), 153–174.
Article Metrics
Abstract view : 42 times | PDF view : 13 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.