TRADISI APPASSILI BUNTING PADA PERNIKAHAN ADAT MAKASSAR DI PANJALLINGAN KECAMATAN BONTOA KABUPATEN MAROS

Rahma ,(1), Asmunandar .(2*),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mengetahui:prosesi tradisi appassili bunting, makna dan nilai, serta eksistensi tradisi appassili bunting pada pernikahan adat Makassar di Panjallingan Kecamatan Bontoa. penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian adalah yang bisa menjawab persoalan penelitian. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Prosesi dalam pelaksanaan tradisi appassili ada beberapa tahapan yaitu : Adanya Niat dan Penentuan Waktu Baik Passili Bunting, Mempersiapkan Alat dan Bahan Passili Bunting, Akbu’buki, Appassili.(2) Nilai yang terkandung dalam tradisi appassili bunting, seperti nilai religi, solidaritas, pengetahuan lokal,sejarah agar masyarakat lebih mengenal appassili bunting. (3)eksistensi tradisi appassili tidak lepas dari sejarah kemunculannya, tradisi appassili muncul sebagai tradisi yang telah membudaya di masyarakat Panjallingan yang tidak diketahu asal- usulnya secara pasti.

 


Keywords


Kata Kunci: Appassili Bunting, Pernikahan, Tradisi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmisa-Putra, H. S. (2007). Makalah Paradigma, Epistemologi, dan Metode Ilmu Sosial-Budaya. Universitas Gadjah Mada.

Arikunto. (2021). Prosedur Penelitian. Rineka Cipta.

Armang, A. (2017). Tradisi Appassili Pada Masyarakat Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (Studi Unsur-Unsur Budya Islam). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Bolyard Millar Susan. (2009). PERKAWINAN BUGIS Refleksi Status Sosial dan Budaya di Baliknya. Ininnawa.

Geertz, C. (1992). Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta. Kanisius Press. Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bumi Aksar.

H. S Ahmisa-Putra. (2007). Paradigma, dan Metode Ilmu Sosial-Budaya. Universitas Gadjah Mada.

Habibi, R. K., & Kusdarini, E. (2020). Kearifan lokal masyarakat dalam melestarikan tradisi pernikahan pepadun di Lampung Utara. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1), 60–69.

Haryanti, S. (2020). Tradisi Appassili dalam Adat Pernikahan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Studi Unsur-Unsur Budaya Islam). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Husnatunnisa, Y., Ahmadi, F., Martadinata, M. R., & Tamsir, T. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN KARENA DIPASIALA (PERJODOHAN) DALAM MASYARAKAT BUGIS WAJO.

Wasatiyah: Jurnal Hukum, 2(1), 34–53.

Ikbal, M., & Enrekang, P. (2016). Uang panaik” dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(01), 192.

Koentjaraningrat. (1994a). Metode-metode Penelitian Masyarakat (Edisi Keti).

PT. Gramedia.

Koentjaraningrat. (1994b). Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Edisi Keti).

PT. Gramedia.

Kurniawan, R. (2020). Ammuntuli Je’ne’, A’bu’bu’ dan Apassili Prosesi Wajib Sang Calon Pengantin Suku Makassar. Kompasiana.Com.


Article Metrics

Abstract view : 74 times | PDF view : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.