PERNIKAHAN USIA DINI PADA MASYARAKAT KELURAHAN PANAIKANG KECAMATAN MINASATENE KABUPATEN PANGKEP

Nurhatifah Ardy(1), Ibrahim .(2*),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan masyarakat tentang dampak pernikahan dini, mengelaborasi pernikahan dini menjadi budaya umum bagi masyarakat dan mendeskripsikan bentuk upaya masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-kualitatif, karena metode ini dianggap mampu menganalisis realitas sosial secara detail. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasikan berdasarkan teori dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat mempersepsikan dampak pernikahan dini yang menimbulkan pertengkaran yang berujung pada perceraian. Namun persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini juga berbeda-beda yaitu positif dan negatif tergantung dari dampak dan faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini. Penyebab terjadinya pernikahan dini adalah karena adat istiadat yang masih dipercaya oleh masyarakat setempat, remaja yang sudah terjerat pergaulan bebas dan disebabkan oleh kemauan sendiri dan pasangan. Pemerintah daerah, petugas kesehatan dan tokoh masyarakat, perlu berperan lebih aktif dalam memberikan penyuluhan kesehatan khususnya kepada perempuan terkait dampak yang akan timbul dari pernikahan dini.

 

 


Keywords


Kata kunci: Pergaulan bebas, Pernikahan dini, Remaja

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadin. (2013). Metode Penelitian Sosial. Rayhan Intermedia.

Alfansyur, A., & Mariyani, M. (2020). Seni mengelola data: Penerapan triangulasi teknik, sumber dan waktu pada penelitian pendidikan sosial. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.

Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut ah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama). Ris lah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1), 30–41.

Amirudin, S. A. (2018). Penerapan strategi edukasi pasar sekolah umroh di LBIH Multazam Prima Utama. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85–101.

Arimbawati, A., & Rokhanawati, D. (2016). Hubungan Tingkat Pendidikan dan Pekerjaan dengan Pernikahan Dini Di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Tahun 2014-2015. Universitas’ Aisyiyah Yogyakarta.

Asman, A. (2021). Dinamika Usia Dewasa dan Relevansinya terhadap Batas Usia Perkawinan di Indonesia: Perspektif Yuridis-Normatif. JIL: Journal of Islamic Law, 2(1), 119–138. https://doi.org/10.24260/jil.v2i1.66

Aziz, I. A., & Saripuddin, S. (2020). PERCERAIAN PADA USIA DINI (ANALISIS PENYEBAB DAN DAMPAKNYA: STUDY KASUS DESA MALAPARI KECAMATAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANGHARI). UIN Sulthan

Thaha saifuddin jambi.

Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada penelitian kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 46–62.

Cahyani, T., & Salmah, K. (2019). Tinjauan Normatif Batas Minimal Usia Anak Untuk Melakukan Perkawinan. Jurnal de Jure, 11(2), 82–95.

Chaesty, A. D., & Muttaqin, D. (2022). Studi Literatur: Uang Panai dalam Adat Pernikahan Suku Bugis Makassar. Jurnal Sinestesia, 12(2), 701–707.

Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3).

Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279


Article Metrics

Abstract view : 72 times | PDF view : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.