FUNGSI AWIG-AWIG DALAM MEMPERTAHANKAN KEBUDAYAAN SUKU BALI DI DESA PEPURO BARAT KECAMATAN WOTU KABUPATEN LUWU TIMUR

Ni Komang Winarti,(1*), Nurlela . ,(2), Mubarak Dahlan ,(3),

(1) Pendidikan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
(2) Pendidikan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
(3) Pendidikan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mendeskripsikan eksistensi awig-awig di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur: 2) Mengetahui pengaturan sanksi dalam awig-awig di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur; 3) Fungsi awig-awig dalam mempertahankan kebudayaan suku Bali di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purpose sampling atau penentuan sampel yang ditentukan dengan sengaja sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan yaitu : 1) Termasuk sebagai transmigran suku Bali atau lahir di Desa Pepuro Barat; 2) Ikut serta berpartisipasi dalam awig-awig (baik dalam pembuatan, pengesahan maupun pelaksanaannya); 3) Memiliki jabatan yang dilihat dari segi adat, agama, desa dan pemerintahan; 4) Serta sudah menikah. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data interaktif Miles and Huberman. Untuk teknik pengabsahan data, menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Awig- awig mampu mempertahankan eksistensinya di Desa Pepuro Barat, hal itu disebabkan karena awig-awig dapat tumbuh dan berkembang selaras serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tingkat kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat adat Badung Sari di Desa Pepuro Barat. 2) Pengaturan sanksi dalam awig-awig yang ada di Desa Pepuro Barat, terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu dedosan (denda pembayaran uang) dan sangaskara danda (denda mecaru/meprayascita). 3) Awig-awig memiliki beberapa fungsi dalam mempertahankan kebudayaan suku Bali di Desa Pepuro Barat, yaitu : a) Sebagai kontrol sosial atau pengatur masyarakat khususnya dalam kegiatan desa adat; b) Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku guna mencapai atau mewujudkan kedamaian, keharmonisan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di Desa Pepuro Barat; c) Mengintegrasi masyarakat suku Bali yang ada di Desa Pepuro Barat; d) Membantu memecahkan masalah yang timbul di masyarakat khususnya dalam kegiatan desa adat; f) Melestarikan dan memperkokoh (ajeg) budaya bali, khususnya budaya bali yang ada di Desa Pepuro Barat.

 

 


Keywords


Kata Kunci : Awig-awig, Pepuro Barat, Fungsi.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bagus, Lorens. 2005. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Koentjaraningrat. 2010. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Na’im, Akhsan & Hendry Syaputra. 2010. Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Ramli, Samsul. 2014. Bacaan Wajib Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Visimedia.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra, Uhar. 2014. Metode Penelitian. Bandung: PT Refika Aditama.

Tafsir, Ahmad. 2006. Filsafat Umum; Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra. Bandung: Rosda Karya.

JURNAL

Agustini, A.A. Dwi Ani, I Made Suwitra & I Ketut Sukadana. 2020. “Penerapan Sanksi terhadap Pelanggaran Awig-awig di Desa Adat Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung” dalam Jurnal Intepretasi Hukum, Vol. 1, No. 2.

Amalia, Nurul & Bintang Hanggoro Putra. 2015. “Bentuk dan Fungsi Kesenian Tradisional Krangkeng di Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten

Pemalang” dalam Jurnal Seni Tari, Vol. 4, No. 2.

Andriani, Maritfa Nika & Mohammad Mukti Ali. 2013. “Kajian Eksistensi Pasar Tradisional Kota Surakarta” dalam Jurnal Teknik PWK, Vol. 2, No. 2.

Eva, Yusnita. 2010. “Perspektif Kajian Hukum dari beberapa Tokoh dalam Bidang Antropologi Hukum” dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1.

Mahadewi, I Gusti Ayu Mas, I Ketut Sukadana, & Luh Putu Suryani. 2020. “Pengesahan Awig- awig Desa Adat Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4

Tahun 2019” dalam Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 1, No. 1.

Malarsih. 2004. “Aplikasi Teori Struktural Fungsional Radcllife Brown dan Talcott Parsons pada Penyajian Tari GamByongan Tayub di Blora Jawa Tengah

Miharja, Deni. 2013. “Adat, Budaya dan Agama Lokal: Studi Gerakan Ajeg Bali Agama Hindu Bali” dalam Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 7, No. 1.

Mukhsin, Raudhah, Palmarudi Mappigau & Andi Nixia Tenriawaru. 2017. “Pengaruh Orientasi Kewirausahaan terhadap Daya Tahan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kelompok Pengolahan Hasil Perikanan di Kota Makassar” dalam Jurnal

Analisis, Vol. 6, No. 2.

Neonnub, Fransisika Idaroyani. 2018. “Belis: Tradisi Perkawinan Masyarakat Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (Tradisi Historis dan Budaya tahun 2000-2017)” dalam Jurnal Agastya, Vol. 8, No. 1.

Pertiwi, Putu Riana & Rina Mardiana. 2020. “Dinamika Awig-awig dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Tanah Adat” dalam Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Vol. 4, No. 1.

Putrawan, Gede Eka & Endang Ihktiarti. 2017. “Nilai-Nilai Sosial Istilah Adat Bali (Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Transmigran Bali di Lampung)” dalam Jurnal Bahasa dan Sastra, Vol. 18, No. 1.

Putri, Kadek Ayu Monica Pastika dkk. 2018. “Pengaruh Hukum Adat atau Awig- awig terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali” dalam Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, Vol. 8, No. 1.

Rasta, Made. 2019. “Tindak Pidana Adat di Bali dan Sanksi Adatnya” dalam Jurnal Yustia, Vol 13, No. 2.

Sani, Ekky Maria Farida. 2013. “Pemanfaatan Buletin Pustakawan oleh Pustakawan di Kota Semarang” dalam Jurnal Ilmu Perpustakaan, Vol. 2, No. 3.

Saputra, Komang Adi Kurniawan, Putu Budi Anggiriawan & I Nyoman Sutapa. 2018. “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa dalam Perspektif Budaya Tri Hita Karana” dalam Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, Vol. 3, No. 1.

Solihin, Akhmad & Arif Satria. 2007. “Hak Ulayat Laut di Era Otonomi Daerah sebagai Solusi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan: Kasus Awig-awig di Lombok Barat” dalam Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia, Vol. 1, No. 1.

Sugiantari, A.A. Putu Wiwik & Lis Julianti. 2016. “Peranan Awig-Awig Desa Pakraman dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung” dalam Jurnal Bakti Saraswati, Vol. 5 No.1.

Sukadana, I. K., Diah Gayatri Sudibya & Ni Made Sukaryati Karma. 2021. “Sanksi Kasepekang dalam Hukum Adat Bali” dalam Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 15, No. 1.

Sumarjo. 2018. “Eksistensi Awig-awig dalam Menjaga Harmonisasi Desa Adat Tenganan Kabupaten Karangasem Bali” dalam Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Vol. 2, No. 1.

Surahman, Sigit. 2013. ”Dampak Gloalisasi Media terhadap Seni dan udaya Indonesia” dalam Jurnal Komunikasi, Vol. 2, No. 1.

Suwitra, I Made dkk. 2017. “Memaknai Rumusan norma dalam Awig-awig di Desa Adat Pinggan kintamani Bangli” dalam Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol. 1, No. 1.

Syarifuddin, Didin. 2017. “Nilai Budaya Batik Tasik Parahiyangan sebagai Daya Tarik Wisata Jawa Barat” dalam Jurnal Manajemen Resort dan Leisure, Vol. 14, No. 2. Tengah” dalam Harmonia Jurnal Pengetahuan dan Pemikiran Seni, Vol. 5, No. 1.

Widyastini, Tyas & Arya Hadi Dharmawan. 2013. “Efektivitas Awig-awig dalam Pengaturan Kehidupan Masyarakat Nelayan di Pantai Kedongan Bali” dalam Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 1, No. 1.


Article Metrics

Abstract view : 230 times | PDF view : 62 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.