HARI DISABILITAS INTERNASIONAL

Anggriyani Restiowati Lahay(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK

Hari Disabilitas Internasional atau HDI merupakan peringatan internasional yang dipromosikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1992 dimana diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Desember diseluruh dunia. Hari Disabilitas Internasional ini diperingati secara internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap penyandang disabilitas baik itu dalam aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya. Momen ini juga dijadikan ajang apresiasi untuk merayakan pencapaian dan kontribusi penyandang disabilitas.

            Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, penyandang disabilitas memili hak yang diatur dalam undang-undang tentang penyandang disabilitas nomor 8 tahun 2016 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 15 April 2016. Sesama warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, kita harus saling menghargai dan menghormati tanpa ada diskriminasi terhadap perbedaan.

            Dengan memperingati Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember, kita sudah mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukaan oleh para penyandang disabilitas. Hari Disabilitas juga biasa dilaksanakan dengan berbagai macam dan bentuk kegiatan. Seperti di SLB-C YPPLB Makassar, Mahasiswa KKN-PPL UNM mengadakan lomba untuk siswa penyandang disabilitas. Kegiatan ini berjalan lancar dan dengan suasana yang meriah dan bahagia yang terlihat pada wajah siswa, guru maupun orang tua siswa.

 

Kata kunci: Hari Disabilitas Internasinal, Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban

 

 

ABSTRACT

International Day of People with Disability or HDI is an international commemoration promoted by the United Nations (UN) in 1992 which is celebrated annually on December 3 throughout the world. International Day of People with Disability is celebrated internationally to increase public awareness and understanding of persons with disabilities in terms of political, social, economic and cultural life. This moment is also used as an appreciation event to celebrate the achievements and contributions of persons with disabilities.

To realize equal rights and opportunities for persons with disabilities towards a life that is prosperous, independent, and without discrimination, persons with disabilities have the rights stipulated in the law on persons with disabilities number 8 of 2016 which came into effect since April 15th, 2016. Fellow Indonesian citizens who have rights and obligations regulated in law, we must respect and respect each other without any discrimination against differences.

By commemorating International Day of People with Disability on December 3, we have supported and appreciated what people with disabilities are doing. Disability Day is also commonly held with various kinds and forms of activities. As in SLB-C YPPLB Makassar, KKN PPL UNM students held competitions for students with disabilities. This activity runs smoothly and with a lively and happy atmosphere that can be seen on the faces of students, teachers and parents of students.

Keywords: World Disbility Day, Persons with Disabilities, Rights and Obligations


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 9 times | PDF view : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Anggriyani Restiowati Lahay

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat