PKM Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2022 tentang Keolahragaan di KONI Kabupaten Pinrang

Herman Herman(1*), Sahabuddin Sahabuddin(2), Muh. Ishak(3), Amirullah Amirullah(4), Didin Halim(5),

(1) Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar
(2) Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Universitas Negeri Makassar
(3) Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Universitas Negeri Makassar
(4) Prodi Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Makassar
(5) Prodi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/humanis.v22i2.54506

Abstract


Mitra Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah KONI Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Masalahnya adalah: Para pelaku olahraga Kabupaten Pinrang belum memahami secara komprehensip arah kebijakan tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Adapun Sasaran Internal dan eksternal pada pengabdian ini adalah Pengurus KONI Kabupaten Pinrang dan para pelaku olahraga seperti pengurus cabang olahraga, stakeholder olahraga serta tokoh Masyarakat, tokoh pemuda yang terlibat dalam kepengurusan KONI Kabupaten pinrang harus mengambil peran yang strategis dalam mewujudkan tujuan dari Undang Undang keolahragaan. Metode yang digunakan adalah: ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Hasil yang dicapai adalah (1) mitra memiliki pengetahuan tentang UU RI No. II Tahun 2022, (2) Mitra memiliki pengetahuan terkait dengan Kebijakan olahraga prestasi 3). Mitra memiliki kemampuan meningkatkan manajemen tata Kelola olahraga Prestasi, olahraga Pendidikan. Olahraga Masyarakat  (3) Mitra memiliki pengetahuan dalam menentukan skala prioritas madya dan skala prioritas utama pada cabang olahraga prestasi (4) Mitra dapat membina cabang olahraga berdasarkan potensi sumber daya yang dimiliki (5) Mitra dapat mendorongan aktivitas berolahraga di semua tingkatan

 

Abstract. The partner of this Community Partnership Program (PKM) is KONI, Pinrang Regency, South Sulawesi Province, The problem is: Pinrang Regency sports players have not understood comprehensively the policy direction regarding Law of the Republic of Indonesia Number Il Year 2022 concerning Sports. Internal and external targets are the Pinrang Regency KONI Management and sports players such as sports branch administrators and stakeholders as well as community leaders, youth leaders involved in the management of Pinrang Regency KONI must take a strategic role in realizing the objectives of this Law. The methods used are: socialization, discussion, and question and answer. The results achieved are (1) partners have knowledge of RI Law No. II of 2022, (2) partners have knowledge related to sports achievement policies 3). Partners have the ability to improve sports governance management Achievement, sports Education. Community Sports (3) Partners have knowledge in determining intermediate priority scales and top priority scales in achievement sports (4) Partners can foster sports based on the potential of their resources (5) Partners can encourage sports activities at all levels.

Full Text:

PDF

References


Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Peraturan Presiden No 86 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Frederick, W. C., Davis, K., & Post, J. E. (1998). Business and Siciety, Coeporate Strategy, Public Policy, Ethics, Sixth Edition. McGraw-Hill Publishing Company.

Muhadjir, N. (2000). Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Raka Sarasin.

Solichin, A. W. (2008). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Bumi Aksara.

Weihrich, H., & Koontz, H. (1993). Management A.Global Perspective Tent Edition. McGraw-Hill, Inc.

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik. PT. Buku Kita.


Article Metrics

Abstract view : 42 times | PDF view : 15 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Herman H, Sahabuddin Sahabuddin, Sahabuddin Sahabuddin, Muh. Ishak, Muh. Ishak, Amirullah Amirullah, Amirullah Amirullah, Didin Halim, Didin Halim

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

DITERBITKAN OLEH:

Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Makassar

Kampus Gunung Sari, Fakultas Ilmu Sosial Lt.2, Jl. Raya Pendidikan, Makassar. 90222.

Telepon 082395232077

E mail: humanis01jurnal19@gmail.com


 

DIINDEKSIKAN OLEH

 

 

DILISENSI OLEH:

Lisensi Creative Commons
Humanis dilisensikan dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 .