Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Kadingeh Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang

Nurharsya Khaer Hanafie(1*), Bakhtiar Bakhtiar(2), Fatimah Hidayahni Amin(3), Salma Salma(4), Amirullah Amirullah(5),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(5) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/humanis.v21i2.40498

Abstract


PKM ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah di Desa Kadingeh Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Faktor-faktor yang menghambat masyarakat tidak mensertifikatkan tanahnya di Desa Kadingeh Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. PKM ini merupakan Pengabdian dengan metode penyuluhan dan pelatihan, jenis dan sumber data yang digunakan dalam PKM ini yaitu sumber data primer dan sekunder PKM menyimpulkan tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kadingeh Kabupaten Enrekang rendah. Kesadaran hukum masyarakat Desa Kadingeh diukur berdasarkan empat indikator, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, perilaku hukum. Pertama pengetahuan hukum, masyarakat Desa Kadingeh mengetahui ada produk hukum yang mengatur sertifkat tanah. Kedua pemahaman hukum, masyarakat Desa Kadingeh telah memahami manfaat pensertifikatan tanah, namun tidak mengetahui prosedur dan syarat pengurusan sertifikat tanah. Ketiga sikap hukum, masyarakat Desa Kadingeh setuju perlunya adanya sertifikat tanah. Empat perilaku hukum, masyarakat Desa Kadingeh memiliki perilaku hukum yang kurang taat yaitu tidak mengurus sertifikat tanah. Faktor-faktor yang menghambat masyarakat tidak mensertifikatkan tanahnya di Desa Kadingeh Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang yaitu Faktor kesibukan masyarakat, Faktor pemahaman hukum yang rendah Faktor biaya.

kata kunci: Kesadaran hukum, sertifikat tanah, desa Kadingeh

 

Abstract This PKM aims to find out how the community's legal awareness of ownership of land ownership certificates in Kadingeh Village, Baraka District, Enrekang Regency. Factors that hinder the community from not certifying their land in Kadingeh Village, Baraka District, Enrekang Regency. This PKM is a service with counseling and training methods, the types and sources of data used in this PKM are primary and secondary data sources. PKM concludes that the level of legal awareness of the people of Kadingeh Village, Enrekang Regency is low. The legal awareness of the Kadingeh Village community is measured based on four indicators, namely legal knowledge, legal understanding, legal attitude, and legal behavior. First, legal knowledge, the people of Kadingeh Village know that there is a legal product that regulates land certificates. The second is legal understanding, the people of Kadingeh Village have understood the benefits of land certificates, but do not know the procedures and requirements for obtaining land certificates. Thirdly, the legal attitude, the people of Kadingeh Village agree that there is a need for land certificates. Four legal behaviors, the people of Kadingeh Village have less obedient legal behavior, namely not taking care of land certificates. The factors that hinder the community from not certifying their land in Kadingeh Village, Baraka District, Enrekang Regency, namely the community's busyness factor, the low legal understanding factor, the cost factor.

keywords: Legal awareness, land title, Kadingeh village

Full Text:

PDF

References


Arba. 2018. Hukum Agrarian Indonesia. Cetakan ke-5. Jakarta: Sinar Grafika.

Arliman, Laurensius. 2015. Penegakkan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Ali Achmad, 2017, Menguk teory hukum dan teory peradilan. Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana.

Asikin Zainal, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-3 jakarta rajawali pers.

Chomsah, Ali Achmad. 2004. Hukum Agrarian (pertanahan Indonesia). Cetakan ke-1. Jakarta: Prestasi pustakaraya.

FIS UNM. 2015. Pedoman penulisan skripsi. Cetakan-1 makassar: CV. Berkah Utami.

Kartini, Sri. 2019. Kesadaran Hukum. Semarang: Alprn.

Mustafa, bachsan. 1988 .Hukum Agraria Dalam Perfektif. Cetakan ke-3. Bandung: CV Remadja Karya.

Noor, Juliansyah. 2011. Metode Penelitian. Bandung. Cetakan ke-1 jakarta: Kencana.

Pramono Budi, 2020, Sosiologi hukum, Cetakan ke1, Surabaya: Scopindo.

Sahnan. 2018. Hukum Agrarian Indonesia (berdasarkan PP No 24 Tahun 1997). Malang: Setara Pres


Article Metrics

Abstract view : 106 times | PDF view : 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurharsya Khaer Hanafie, Bakhtiar Bakhtiar, Fatimah Hidayahni Amin, Salma Salma, Amirullah Amirullah

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

DITERBITKAN OLEH:

Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Makassar

Kampus Gunung Sari, Fakultas Ilmu Sosial Lt.2, Jl. Raya Pendidikan, Makassar. 90222.

Telepon 082395232077

E mail: humanis01jurnal19@gmail.com


 

DIINDEKSIKAN OLEH

 

 

DILISENSI OLEH:

Lisensi Creative Commons
Humanis dilisensikan dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 .