IMPLEMENTASI PASAL 31 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI POLRESTABES MASAKASSAR

Fitriani Fitriani(1*), Imam Suyitno(2), Heri Tahir(3),

(1) Fak Ilmu Sosial UNM
(2) FIS-H UNM
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstract:

This article describes the Implementation of Article 31 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) Regarding the Suspension of Detention in Makassar District Police. The research method used in this research is descriptive qualitative. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The results of this study indicate that in the case of suspension of detention, the Makassar Polrestabes sets the terms and guarantees of the suspension of detention that are mandatory requirements that are supported by reasons of consideration namely subjective and objective reasons. The terms of the suspension of detention namely the suspect guarantees that they will not hamper the settlement of the case, are obliged to report, do not leave the house / city and are willing to provide guarantees (money guarantees and people's guarantees). For reasons of considering the suspension of detention, there are two, subjective and objective. Subjective reasons are not running away and not repeating the same mistakes. While the objective reasons are cooperative suspects and humanitarian reasons.

Abstrak:

Artikel ini menguraikan tentang Implementasi Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tentang Penangguhan Penahanan Di Polrestabes Makassar.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penangguhan penahanan, pihak Polrestabes Makassar menetapkan syarat dan jaminan penangguhan penahanan yang menjadi syarat wajib yang didukung dengan alasan-alasan pertimbangan yakni alasan subjektif dan alasan objektif. Syarat penangguhan penahanan yakni tersangka menjamin tidak akan menghambat penyelesaian perkara, wajib lapor, tidak keluar rumah/kota dan bersedia memberikan jaminan (jaminan uang dan jaminan orang). Untuk alasan pertimbangan pemberian penangguhan penahanan yaitu ada dua, subjektif dan objektif. Alasan subjektif yakni tidak melarikan diri dan tidak mengulagi kesalahan yang sama. Sedangkan alasan objektif yaitu tersangka kooperatif dan alasan kemanusiaan.

Keywords


Penangguhan penahanan

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 40 times | PDF view : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by:

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) 

Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)

ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by