PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) MENURUT UU NO.13 TAHUN 2003 (STUDI PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULSEL, SULTRA, SULBAR DI KOTA MAKASSAR

EDUARDUS RINTO(1*), . MUSTARI(2),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan informasi tentang: (1) Perlindungan hukum bagi pekerja Outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di PT. PLN (Persero) Wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar di kota Makassar, (2) Hak – hak pekerja Outsourcing di PT. PLN (Persero) Wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar di kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif.  Dan jumlah sampel ditetapkan dengan menggunakan teknik purposive sampling (Sampel Pertimbangan) ini karena peneliti menganggap bahwa responden yang dipilih tersebut memiliki informasi yang diperlukan bagi peneliti, yaitu sebanyak 13 orang, dimana 10 orang dari pihak pekerja outsourcing yang sudah memiliki pengalaman cukup lama sebagai pekerja outsourcing, 1 orang dari perusahaan outsourcing, dan 2 orang unsur pimpinan di PT. PLN. Pengambilan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing pada PT. PLN (Persero) wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar di kota Makassar belum berjalan secara maksimal. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, tidak ada kewenangan dari PT.PLN  untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara PT.PLN dengan pekerja outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penerima pemborongan pekerjaan, walaupun peraturan yang dilanggar adalah  peraturan perusahaan pemberi kerja (PT.PLN), misalnya terjadi perselisihan atau perkelahian diantara pekerja yang terjadi di wilayah kerja (PT. PLN). (2)  Hak – hak yang diterima oleh pekerja outsourcing di PT. PLN (Persero) Wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar di kota Makassar belum berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan terutama peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, dimana belum semua pekerja outsourcing telah mendapatkan semua haknya, seperti yang dialami oleh beberapa security yang tidak mendapatkan hak cuti. Berikut ini merupakan hak-hak yang harus terpenuhi oleh suatu perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing, diantaranya :a).hak penandatanganan kontrak kerja, b).hak – hak pekerja outsourcing, dan c).hak mendapatkan bantuan hukum.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Alih Daya (Outsourcing)


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 147 times | PDF view : 71 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by:

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) 

Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)

ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by