PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA TANRARA KECAMATAN BONTONOMPO SELATAN KABUPATEN GOWA

SRIWAHYUNI .(1*), . MUSTARING(2),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Desa Tanrara Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. Jurusan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai tanah di Desa Tanrara dan untuk mengetahui kedudukan perjanjian gadai tanah yang dilakukan oleh pemberi gadai dan penerima gadai atas tanah gadai yang lebih dari tujuh tahun di desa Tanrara sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 UU No. 56 tahun 1960. Populasi dalam penelitian ini adalah Populasi dalam penelitian ini adalah semua petani di Desa Tanrara yang terlibat dalam proses gadai tanah, Teknik penentuan sampel menggunakan teknik pemilihan secara sengaja (purposive sampling), yakni pengambilan unsur sampel atas dasar tujuan tertentu sehingga memenuhi keinginan dan kepentingan peneliti. Adapun sampel yang diambil dalam penelitian ini yaitu di 10 lokasi tanah gadai pertanian di Desa Tanrara dan kepala desa Tanrara dan tokoh masyarakat setempat. Cara pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Bentuk gadai tanah di Desa Tanrara yaitu tertulis dan tidak tertulis atau secara lisan. Adapun proses gadai tanah di Desa Tanrara yaitu pada awalnya inisiatif pelaksanaan gadai tanah berasal dari keinginan pihak penggadai. Penerima gadai hanya bersifat pasif karena hanya menerima tawaran dari penggadai. Setelah bertemunya pihak penggadai dan pemegang gadai maka antara kedua pihak membuat kesepakatan atas pelaksanaan gadai. Ketika terjadi kesepakatan antara penggadai dan pemegang gadai, maka terjadilah perjanjian pelaksanaan gadai. Dan penggadai akan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada pemegang gadai dan akan menerima sejumlah uang dari pemegang gadai. 2. Pelaksanaan gadai tanah di Desa Tanrara masih menggunakan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama yaitu gadai tanah dilakukan oleh kedua belah pihak ataupun melibatkan pemerintah desa setempat dan dalam bentuk tertulis maupun lisan tanpa adanya batasan waktu untuk penebusan tanah yang digadaikan. 3. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp Thn 1960 yang mewajibkan penerima gadai mengembalikan tanah gadai kepada pemberi gadai di Desa Tanrara jarang dilaksanakan. Selain karena kurangnya masyarakat yang mengetahui ketentuan tersebut, juga disebabkan harga tanah yang tinggi dan pelaksanaan gadai tanah yang bersifat kekeluargaan dan tolong menolong. Pelaksanaan gadai tanah juga memungkinkan penerima gadai dalam tujuh tahun tidak mendapatkan bunga yang layak.

KATA KUNCI: Gadai Tanah Pertanian, UU No 56 Prp Tahun 1960

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 589 times | PDF view : 200 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by:

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) 

Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)

ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by