ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT BUGIS DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI DESA DOPING KECAMATAN PENRANG KABUPATEN WAJO

NASRIAH KADIR(1*), MUH. ARSYAD MAF’UL(2),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


Penelitian ini bertujuan: (1) Mengatahui bentuk adat perkawinan masyarakat bugis di desa doping kecamatan penrang kabupaten wajo; (2) Mengetahui apakah bentuk perkawinan tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; (3) Mengetahui apakah perkawinan masyarakat bugis di desa doping masih sesuai dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, wawancara serta dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Tokoh masyarakat di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo sebanyak 6 orang. Sampel dalam penelitian ini menggunakan sampel populasi. Analisis data yang digunakan adalah mendeskripsikan hal-hal berdasarkan hasil pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) bentuk pelaksanaan perkawinan adat bugis di awali dengan tahap-tahap sebagai berikut: tahap penjajakan  (Mammanu’manu, Mappesek-pesek, Mattiro), kunjungan lamaran (Madduta), penerimaan lamaran (Mappetuada, Mappasiarekkeng), jenjang pernikahan (ritual sebelum akad nikah seperti, Mabedda, Mappasau, Manre Lebbe atau Khatam Qur’an, Mappacci. Dan ritual setelah akad nikah seperti, Mappasikarawa, Jai Kamma atau Maloange Lipa); (2) Masyarakat bugis di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo dalam proses pelaksanaan perkawinan tidak menyalahi agama dan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan yang dimaksud masyarakat bugis menegenai tata cara pelaksaanaan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu dalam proses pelaksanaan perkawinan adalah syarat sah perkawinan, tujuan perkawinan, umur, dan mahar; (3) Masyarakat bugis di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo dalam pelaksanaan perkawinan ataupun sebelum pelaksanaan perkawinan sesuai dengan perkembangan zaman dan tradisi adat yang ada di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo. Dan yang sesuai dengan perkembangan zaman yaitu alat musik taradisional ke alat musik modern seperti elekton, dan baju pengantin.

Kata Kunci : Perkawinan, Adat Bugis, UU NO. 1 Tahun 1974  


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 1456 times | PDF view : 743 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by:

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) 

Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)

ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by