PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji pengetahuan hukum berlalu lintas masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 bagi masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dan Untuk mengetahui langkah-langkah yang ditempuh aparat kepolisian dalam pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jumlah populasi sebanyak 16.846 orang dan sampelnya mengunakan Random Sampling (sampel acak) jadi jumlahnya disesuaikan dengan keperluan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemahaman hukum masyarakat di Kecamatan Pitumpaua Kabupaten Wajo tentang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih sangat kurang. Hal ini disebabkan karna kurangnya sosialisasi dan perhatian masyarakat dalam mematuhi peraturan-peraturan yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut. Jika di lihat di lapangan masyarakat lebih cenderung tidak memperdulikan peraturan yang ada jika dihadapkan dengan kepentingan pribadinya maupun kepentingan umum. Pada hal di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang keselamatan berkendara di jalan raya. 2) Faktor pendukung terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo, terdapat 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana. 3) Faktor penghambat terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo menurut masyarakat ada 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana, 4)Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Polisi lalulintas yakni selain melakukan sosialisasi kepada masyrakat dan anak-anak sekolah, juga memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor roda dua yang ada di jalan sekaligus melakukan pemeriksaan secara besar-besaran tiap minggu guna memberikan masyarakat efek jerah bagi tiap pelanggaran yang mereka lakukan.
KATA KUNCI: Pemahaman Hukum Masyarakat, UU No. 22 Tahun 2009
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 641 times | PDF view : 254 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Published by:
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI)
Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222
Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)
ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by