PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DITINJAU DARI ASPEK YURIDIS DI KABUPATEN MAJENE

Nurhayati Nurhayati(1*), Sufyan Mubarak(2), Munawir Munawir(3),

(1) STAIN MAJENE
(2) STAIN MAJENE
(3) STAIN MAJENE
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.45793

Abstract


ABSTRAK: Praktik perwakafan tanah masyarakat pada umunya ditujukan untuk pembangunan sarana ibadah seperti Masjid, Langgar, dan Mushollah. Sarana pendidikan seperti Madrasah, Raudhatul Atfhal, dan sarana sosial seperti Pekuburan Islam sarana sosial lainnya. Pelaksanaannya dapat berlangsung di bawah tangan atau hanya diatas suatu surat bermaterai yang bukan dibuat oleh dan dihadapkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau yang berwenang, sehingga sulit untuk mendapatkan kepastian hukum dan status haknya. Jumlah tanah wakaf di kabupaten Majene mempunyai angka yang cukup besar yang tergolong dalam tanah wakaf namun tidak semua tanah wakaf tersebut memiliki sertifikat dalam artian bahwa masih banyak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara langsung dengan responden dan pengisian daftar pertanyaan tertutup (kuesioner) oleh 35 (tiga puluh lima) responden.Untuk data sekunder, digunakan melalui cara kajian yang mendalam peraturan perundang-undangan di bidang Pendaftaran Tanah Wakaf, jurnal ilmiah hukum dan dokumen-dokumen resmi yang diperoleh dari beberapa instansi terkait berkenaan pelaksanaan pendaftaran tanah wakafa di Kabupaten Majene. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemerintah harus secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Apdapun beberapa faktor yang yang mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Majene adalah kurangnya pengetahun hukum masyarakat, belum maksimalnya peran yang dilakukan oleh pemerintah setempat serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait dengan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Majene. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Majene leih bepean aktif dengan membedayakan instansi dan lembaga yang terkait, agar Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) aktif mencari dan mendaftar tanah-tanah wakaf, serta Untuk mengatasi biaya pendaftaran dan penyeytifikatan tanah wakaf, diharapkan Pemerintah Kabupaten Majene dan Kementrian Agama dapat mengalokasikan dana melalui APBD dan mengusulkan melalui APBD Tk. I, APBN, dan PTSL.

 

Kata kunci: Analisis Yuridis, Tanah Wakaf, Pendafaran Tanah Wakaf.

 

ABSTRACT: Community land endowment practices are generally intended for the construction of places of worship such as mosques, langgars and mushollah. Educational facilities such as Madrasas, Raudhatul Atfhal, and social facilities such as the Islamic Cemetery are other social facilities. Its implementation can take place under the hand or only on a stamped letter that is not made by and confronted by the Waqf Pledge Deed Making Officer or an authorized person, making it difficult to obtain legal certainty and the status of their rights. The number of waqf land in Majene district is quite large which is classified as waqf land, but not all of the waqf land has a certificate, meaning that there are still many that have not been registered with the Majene District National Land Agency. The data collection method used in this study was direct interviews with respondents and filling out a closed questionnaire (questionnaire) by 35 (thirty five) respondents. For secondary data, it was used through an in-depth study of laws and regulations in the field of Waqf Land Registration, legal scientific journals and official documents obtained from several related agencies regarding the implementation of wakafa land registration in Majene Regency. The results obtained from this research are that the government must continuously, continuously and regularly include the collection, management, bookkeeping and presentation and maintenance of physical data and juridical data. However, several factors that influence the implementation of registration of waqf land in Majene Regency are the lack of knowledge of community law, the not optimal role played by the local government and the lack of public legal awareness related to the registration of waqf land in Majene Regency.It is hoped that the Majene Regency Government will be more active by empowering related agencies and institutions, so that the Official for Making Waqf Pledge Deeds (PPAIW) actively seeks and registers waqf lands, and To overcome the cost of registering and certifying waqf land, it is hoped that the Majene Regency Government and the Ministry of Religion can allocate funds through APBD and propose through APBD Tk. I, APBN, and PTSL.

 

KEYWORDS: Juridical analysis, waqf land, registration of waqf land.


Keywords


Juridical analysis, waqf land, registration of waqf land.

Full Text:

PDF

References


Abdul Gani, Aktualisasi Hukum Islam, Jakarta: Al- Hikmah, 1992

Abdurrahman. Masalah Perwakafan Tanah Milik: Menurut Hukum Agraria Nasional, MAJALAH Pengayoman, Kementrian Kehakiman, No. 11. Jakarta, 1997.

Achmad Ali, Pengadilan dan Masyarakat, Cet. I, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1999.

. Teori Hukum, Cet. I, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1991.

Ahmad Azhari Basyir, Fungsi Harta Benda dan Wakaf Menurut Islam, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Majelis Tabliqh Kodya Yogyakarta, Yogyakarta, 1990.

Ahmad Azhari Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah Syirkah, Bandung : Al-Maarif, 1997.

Awang Habibah, Wakaf dan Pelaksanaannya di Negeri Johor Malaysia, Thesis Magister Fakultas Pasca Sarjana, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1991.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali, 1997

Bruggink, JJ, D, Refleksi Tentang Hukum, (Terjemahan Arief Sudharta), Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996

Faisal, Ahmad. "Perkembangan Wakaf Di Indonesia (Postivisasi Hukum Wakaf)." EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah 2.1 (2021): 76-93.

Faizal Haq dan Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Pasuruan: PT. Garoeda Buana Indah, 1993

Josep. R Tarigan, Metode Pengumpulan Data, Yogyakarta: BPEF, 1996

Kementrian Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perwakafan Tanah Milik, Jakarta: Bagian Proyek Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2002

Kementrian Agama RI, Pedoman Nadzir, Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1984/1985

Kementrian Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003

Nashrudin, Irfan. Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di KUA Cimaung. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018.

Saputra, Ari. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Diss. Universitas Islam Riau, 2021.

Supraptiningsih, Umi. "Problematika implementasi sertifikasi tanah wakaf pada masyarakat." NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam 9.1 (2012).

Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Surabaya: Al Ikhlas, 1995

Syawaluddin, Dr, and S. H. Vivi Hayati. "Pengelolaan Tanah Wakaf Ditinjau Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004."

Thahir Azhari, Wakaf dan Sumbe Daya Ekonomi, Mimbar Hukum, tahun III, No. 7, 1993.


Article Metrics

Abstract view : 100 times | PDF view : 30 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nurhayati Nurhayati, Sofyan Mubarak, Munawir Munawir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats