PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Indrawati Pratiwi Natsir(1*), Muhammad Said Karim(2), Muhammad Ilham Arisaputra(3),

(1) Hasanuddin University
(2) Hasanuddin University
(3) Hasanuddin University
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i2.37245

Abstract


Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kota makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPAT di Kota Makassar telah menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam pembuatan aktanya, namun penerapannya belum dapat diwujudkan dikarenakan masih adanya ketakutan dan keraguan dari PPAT untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penghadapnya, kemudian sampai saat ini pembinaan, pengawasan, koordinasi dan kerja sama antara pihak PPATK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun organisasi IPPAT di Kota Makassar terkait kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang belum efektif.

Keywords


PPAT; Prinsip Pengguna Jasa; Tindak Pidana Pencucian Uang.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Adjie, Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: CV. Mandar Maju.

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogayakarta: Mirra Buana Media.

Isnaini Wahyu Utomo, Hatta. 2020. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana.

Situmorang, Victor M., et.al. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika: Volume 28 No 2, Mei – Agustus 2013.

Tesis:

Ramli, Asmarani. 2011. Penerapan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Oleh Pejabat Pada Badan Pertanahan. Tesis. Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar.

Sopi. 2013. Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prestasi Kerja terhadap Motivasi Pegawai kantor Bea dan Cukai Tipe Madya. Tesis.

Stevanus Hagabea, Ivan. 2016. Analisis Yuridis Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Permen ATR/BPNRI No. 2 tahun 2018 tentang Majelis pembinaan dan pengawasan PPAT.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh PPAT.

Peraturan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian laporan transaksi Keuangan Mencurigakan melalui aplikasi Go AML Bagi Profesi.

Internet:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Dafar PPAT”. Online.

https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT. Diakses pada Hari Minggu Tanggal 23 Mei 2021 pukul 14.30 WITA.

PPATK E-Learning. “Pengertian dan Tujuan Pencucian Uang”. Online.

https://elearning.ppatk.go.id/course/view.php?id=52&section=1. Diakses pada tanggal 20 Mei 2021 Pukul 10.00 WITA.


Article Metrics

Abstract view : 177 times | PDF view : 42 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Indrawati Pratiwi Natsir, Muhammad Said Karim, Muhammad Ilham Arisaputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats