PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA PENDIDIK DI UPTD SMPN 5 MANDAI KABUPATEN MAROS

Mustari Mustari(1*), Imam Suyitno(2), Andika Wahyudi Gani(3), Mudrikah Mudrikah(4),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i1.33769

Abstract


Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  dalam menjalankan tugas profesinya, (2) mengetahui faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru, dan (3) mengetahui upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan persentase. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara dan angket.Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 di UPTD SMPN 5 Mandai Kabupaten Maros sudah berjalan dengan baik dengan indikator bahwa tidak adanya permasalahan dan guru melaksanakan tugas profesinya dengan nyaman, Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru. secara umum  ditopang oleh 3 (tiga) pilar penegakan hukum yang baik antara lain; substansi hukum; Aparat penegak hukumnya; Budaya hukum masyarakat. faktor substansi hukum sudah cukup memadai. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum bagi guru adalah secara umum adalah  upaya hukum preventif yang tampak pada beberapa peraturan perundangan. Di UPTD SMPN 5 Mandai Kabupaten Maros, telah melakukan upaya untuk menghindari permasalahan hukum dengan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian dari polsekta Kecamatan Mandai yang setiap saat memberikan sosialisasi dalam lingkungan sekolah yang biasanya dihadiri oleh orang tua peserta didik, komite sekolah, guru, peserta didik dan pegawai.


Keywords


Perlindungan, hukum, pendidik

Full Text:

PDF

References


B. Arief Sidharta. 2004. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II.

Brian Tamanaha (Cambridge University Press, 2004) 2004. lihat Marjanne Termoshuizen-Artz, “The Concept of Rule of Law”, Jurnal Hukum Jentera, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Jakarta, edisi 3-Tahun II.

C.S.T Kansil, 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia , Jakarta, balai Pustaka.

Jimly Asshiddigie, 2009. pengantar ilmu hukum tata Negara, Palembang 2009

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux

Muhammad Tahir Azhary,1992. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

Muntoha, 2009. Demokrasi dan Negara Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.

Mustari, 2013. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan (Suatu perspektif Hukum Hak Asasi Manusia) Rayhan Intermedia. Makassar.

Mohammad Absuhzen, 2008, Makalah pada seminar sehari implementasi perlindungan hukum terhadap guru dalam profesinya,Jakarta.

Paulus E. Lotulung .1993 Beberapa sistem tentang kontrol hukum terhadap pemerintahan

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Nrgara Edisi Revisi.

Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan, Alfabet Bandung.

Sjachran Basah, 1992. Perlindungan hukum atas sikap tindak Administrasi Negara

Soetijipto Raharjo dalam Philipus M. Hudjon, 1983. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.

______________ 1986. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008


Article Metrics

Abstract view : 204 times | PDF view : 46 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dr. Mustari, M.Hum, Imam Suyitno, Andika Wahyudi Gani, Mudrikah Mudrikah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats