PELAKSANAAN PERKAWINAN BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi pada Masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone)

MUHAMMAD ARSYAD MAF’UL(1*), NURHIDAYAH NURHIDAYAH(2), Bakhtiar Bakhtiar(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i1.10027

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan bawah tangan pada masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone; 2). Akibat perkawinan bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone; 3). Upaya pemerintah dalam meminimalisir perkawinan bawah tangan yang terjadi di Kecamatan Tonra. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh yaitu data primer yang didapat melalui terjun langsung ke lapangan untuk wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diperoleh dengan pengkajian beberapa literatur yang berhubungan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan bawah tangan di Kecamatan Tonra adalah: Menghindari syarat dan prosedur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; 2) Kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat; 3) Dorongan orang tua; 4) Menghindari hal-hal yang dilarang agama. Adapun akibatnya yaitu : 1) Tidak dianggap istri yang sah; 2) Tidak berhak atas nafkah; 3) Terabakan hak dan kewajibannya; 4) Rentan terjadi KDRT; 5) Istri sulit bersosialisasi; 6) Sulit mendapatkan akte kelahiran anak dan; 7) Anak hanya bernasab pada ibunya. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisirnya yaitu: 1) Memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan; 2) Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan pencatatan perkawinan dengan menugaskan P3N di setiap desa; 3) Melakukan sosialisasi mengenai prosedur pencatatan perkawinan dan menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan lain yang terkait dengan pencatatan perkawinan melalui rapat koordinasi di tingkat Kecamatan.

Keywords


Perkawinan Bawah Tangan, Undang-Undang Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abd Kadir Ahmad (2006). Sistem Perkawinan Di Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat. Makassar: Indobis.

Akhsin Muamar. Nikah Bawah Tangan Versi Anak Kampus. Depok : Qultum Media.

Amir Syarifuddin (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana.

Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (2015). Jurnal Kepenghuluan Volume 1 Nomor 1 Juli-November 2015. Makassar: Kemenag.

Hilman Hadikusuma (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Bandar Maju.

Happy Susanto (2007). Nikah Sirri Apa Untungnya ?. Jakarta : VisiMedia.

Irawan Suhartono (1998). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mardani (2011), Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mohd. Ramulyo Idris (2007). HUKUM PERKAWINAN ISLAM Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Neng Djubaidah (2012). PENCATATAN PERKAWINAN & PERKAWINAN TIDAK DICATAT Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Sayuti Thalib (1929). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit UI Press.

Soerjono Soekanto (2011). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerojo Wignjodipoero (1988). Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Syarifuddin Husain (2014). Dinamika Hukum Nikah Kontemporer Di Indonesia Saat Ini. Bone: Pondok Pesantren Al-Qur’an Ar-Rahman.

PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Rudin. 2011. Tinjauan Yuridis Dan Sosiologis Tentang Perkawinan Di Bawah Tangan (Studi Kasus Di Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon). PROGRAM PASCASARJANA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON.

http://gubukhukum.blogspot.co.id/2012/08/nikah-dibawah-tangan.html diakses pada tanggal 31 Januari 2016

https://www.academia.edu/10969799/NIKAH_DIBAWAH_TANGAN_DAMPAK_DAN_SOLUSINYA diakses pada tanggal 18 Januari 2016

http://iskandar-islam-indonesia.blogspot.co.id/2013/01/nikah-sirri-nikah-di-bawah tangan-dan.html diakses pada tanggal 17 Januari 2016


Article Metrics

Abstract view : 136 times | PDF view : 16 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 MUHAMMAD ARSYAD MAF’UL, NURHIDAYAH NURHIDAYAH, Bakhtiar Bakhtiar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats