Rasionalitas Masyarakat Menyerahkan Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan

Moh. Rizki Nur Salam(1*), Sugeng Harianto(2),

(1) Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
(2) Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v1i3.39009

Abstract


Pemerintah Desa Tunggul melakukan pembangunan fisik mutlak membutuhkan tanah. Penyerahan tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Tunggul sudah dilakukan sejak tahun 2007 hingga sekarang. Namun, proses penyerahan tanah tidak lepas dari adanya masalah. Penyerahan tanah tersebut melibatkan mayoritas hak milik atas tanah dari warga yang bersangkutan sedangkan kebutuhan atas tanah yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi objektif sosial dan ekonomi masyarakat yang menyerahkan tanah, mengidentifikasi proses penyerahan tanah, dan menganalisis rasionalitas masyarakat yang menyerahkan tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif rasionalitas Max Weber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi objektif sosial ekonomi pemilik tanah yang menyerahkan tanah bermacam-macam mulai dari pendidikan, status sosial, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran, kebutuhan, dan kekayaan. Proses penyerahan tanah melalui beberapa tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tindakan pemilik tanah terbagi menjadi tindakan rasionalitas instrumental dan tindakan rasionalitas berorientasi nilai. Tindakan rasionalitas instrumental yaitu pemilik tanah menginginkan infrastruktur jalan desa yang baru dan pemilik tanah memiliki keinginan untuk menjual tanahnya (nilai keuntungan). Tindakan rasionalitas berorientasi nilai yaitu pemilik tanah mempertimbangkan nilai agama sebagai bentuk amal ibadah dan pemilik tanah melakukan perbuatan yang baik.


Keywords


Pembangunan infrastruktur; penyerahan tanah; rasionalitas

Full Text:

PDF

References


Andrian, R., & Ubaidullah. (2020). Mekanisme Ganti Rugi Pengadaan Tanah pada Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Kecamatan Blang Bintang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsiyah, 5, 1–18.

Ariyani, N. M. D., & Parsa, I. W. (2019). Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan secara Optimal. 1–15.

Jamaludin, A. N. (2016). Sosiologi Pembangunan. CV Pustaka Setia.

Peraturan Bupati Lamongan. (2017). Peraturan Bupati Lamongan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa TA 2017.

Ritzer, G. (2014). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Rajawali Pers.

Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2014). Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern (Inyiak Ridwan Muzir (ed.); 10th ed.). Kreasi Wacana.

Sadewo, F. S. (2016). Meneliti Itu Mudah (M. Legowo (ed.)). Unesa University Press.

Sari, K. P., & Harianto, S. (2018). Resolusi Konflik Pelebaran Jalan Duduksampeyan Gresik. 6.

Setiawan, R., & Lilis. (2021). Perubahan Sosial Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang: pada Masyarakat Kampung Cinagasari Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 3(2), 378. https://doi.org/10.20527/padaringan.v3i2.3402

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, (2012).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2014).

Wibowo, A. (2020). Pemberian Ganti Kerugian terhadap Tanah Kas Desa yang Terkena Dampak Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 39–50.


Article Metrics

Abstract view : 182 times | PDF view : 33 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.