Konstruksi Makna Cantik bagi Remaja Perempuan Pengguna Pemutih Kulit Ilegal

lia amelia(1*), Khairul Fahmi(2), Sopian Tamrin(3),

(1) Universitas Negeri Padang
(2) Universitas Negeri Padang
(3) Universitas Negeri makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v1i3.38834

Abstract


Kulit putih dan bersinar menjadi salah satu standar kecantikan ideal yang merujuk dari beberapa selebgram dan beauty vlogger di berbagai media sosial, sehingga banyak remaja perempuan yang ingin mengubah warna kulit alaminya untuk mendapatkan warna kulit yang didambakan. Obsesi berkulit putih membuat remaja perempuan menggunakan cara yang sepadan seperti memakai produk pemutih ilegal yang belum terbukti aman dari segi ilmiah. Penelitian ini dilakukan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan informan sebanyak 14 orang yang terdiri dari remaja perempuan pengguna pemutih kulit ilegal dengan usia 14-16 tahun dan keluarga informan. Penelitian ini bertujuan memberikan analisis tentang alasan remaja perempuan mendambakan kulit yang putih.Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe etnografi, dan penelitian informan penulusuran menggunakan teknik snowball.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) dan pengamatan (observasi). Sebelum wawancara, setiap informan diberikan atau dibacakan lembar informan yang berisi informasi tentang penelitian (fokus, tujuan, manfaat, resiko, metode dan etika). Analisis data menggunakan  reduksi data Bungin dengan cara membuat ringkasan, mengkode, menentukan tema, membuat alur dengan tujuan memperoleh data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja perempuan mengkontruksikan makna cantik adalah memiliki kulit putih.Berkulit putih dapat menunjang penampilan fisik agar memudahkan mereka bergaul, memilih outfit yang pas, serta pengakuan dalam lingkungan sosialnya

Keywords


kulit putih, produk pemutih, remaja

Full Text:

PDF

References


Anekwe, O. (2014). The Global Phenomenon Of Skin Bleaching. Voices In Bioethics, 1(1), 1–4.

Arniwijaya, Junaid Rezal, F. (2020). Iklan dalam Perilaku Penggunaan Kosmetik Pemutih Kulit pada Remaja: Studi pada SMAN 2 Kendari. Jurnal Wawasan Promosi Kesehatan, 1(1), 1–6.

Arsitowati, A. (2017). Kecantikan Wanita Korea sebagai Konsep Kecantikan Ideal dalam Iklan New Pond’s White Beauty: What Our Brand Ambassadors Are Saying. Jurnal Humanika, 24(2), 84–97.

Baudrillard, J. (1994). Simulacra and Simulation. Ann abror: The Michigan University Press.

Bungin, B. (2005). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.

Denzim, N. K., & Lincoln, L. (2009). Handbook of Qualitative Research. (diterjemahkan oleh Dariyatno, dkk). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dia, D. (2020). Wanita Indonesia Dambakan Kulit Cerah dan Glowing. Retrieved from https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/lifestyle/read/2020/01/23/163000720/survei-wanita-indonesia-dambakan-kulit-cerah-dan-glowing

Fadhila, K. R., Ningrum, D. R., & Rahmawati, A. F. (2020). Pengetahuan dan Penggunaan Produk Pemutih dan Pencerah Di Kecamatan Sukolilo Surabaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 7(2), 56–62.

Gindo, G. (2020). Kejari Bukittinggi Musnahkan BB Narkotika dan Alat Kosmetik Ilegal. Retrieved from https://www.google.co.id/amp/s/www.topsatu.com/kejari-bukittinggi-musnahkan-bb-narkotika-dan-alat-kosmetik-ilegal/%3Famp

Handajani, S. (2008). Western Inscription on Indonesian Bodies: The Representation of Adolescents in Indonesia Teen Magazines. Intersections: Gender and Sexuality in Asia and The Pasific, 30(1), 49–63.

Herlina, V. E. (2019). Pengaruh dan Pengetahuan Kosmetik Pemutih Terhadap Kulit Wajah pada Mahasiswi Stikes Persada Husada Indonesia. Jurnal Persada Husada Indonesia, 20(6), 30–40.

Hurlock, E. B. (2012). Psikologi Perkembangan, Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan (terjemahan). Jakarta: Erlangga.

Indriaty, S., Hidayati, N., & Bachtiar, A. (2018). Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidrouqinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, 1(1), 1–4.

Maida, A, N., Nurhijrah, N., & Yulianti, R. (2021). Dampak Pemakaian Kosmetik Racikan Pemutih Wajah Terhadap Kesehatan Kulit pada Ibu-Ibu di Kecamatan Pallangga Gowa. Jurnal HomeEc, 16(1), 23–27.

Moleong, L. (1998). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mumtaz, S, Y., & Saino, S. (2020). Pengaruh Penggunaan Aplikasi Tiktok sebagai Media Promosi dan Trend Glow Up terhadap Minat Beli Produk Kecantikan. Jurnal Manajemen, 13(2), 282–291.

Nofriadi, N., & Martion, M. (2017). Analisis Estetika Memandang Adat: Refleksi Kecantikan Perempuan dan Figur Bundo Kanduang Miangkabau. Journal ISI Padang Panjang, 8(1), 173–189.

Yulia, R., Putri, A., & Hevira, L. (2019). Analisis Merkuri Pada Merk Krim Pemutih Wajah dengan Metode Spreaktrofotometri Serapan Atom. Jurnal Katalisator, 2(4), 104–110.

Yuliano, Y. (2007). Pesona Barat: Analisa Kritis-Historis Tentang Kesadaran Warna Kulit di Indonesia. Yogyakarta: Jalasutra.


Article Metrics

Abstract view : 549 times | PDF view : 108 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.