PERAN KOMITE PEMANTAU LEGISLATIF (KOPEL) DALAM MENDORONG KINERJA LEGISLASI DPRD KOTA MAKASSAR

Andi Aco Agus(1*), Randiawan Randiawan(2),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v0i3.19952

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Untuk mengetahui dan memperoleh data empiris peran komite pemantau legislatif dalam mendorong kinerja legislasi DPRD Kota Makassar. (2) Mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan komite pemantau legislatif dalam mendorong kinerja legislasi DPRD Kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan fokus pada fenomena, kejadian, perilaku. sikap, khusus dalam penelitian sosial. Teknik pengumpulan data yang digunanakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, yang digunakan untuk memperoleh data secara konkret yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dalam penelitian ini di analisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: (1). Peran komite pemantau legislatif (KOPEL) dalam mendorong kinerja legislasi DPRD Kota Makassar : a) Advokasi kebijakan pemerintah daerah meliputi: Sekolah parlemen KOPEL Indonesia, Workshop, Training Legal drafting. b) Riset dan pengembangan kinerja DPRD Kota Makassar meliputi Publik hearing, Menyiapkan draf analisis, rapat dengar pendapat. c) Pendampingan masyarakat sipil. (2). Tingkat keberhasilan komite pemantau legislatif (KOPEL) dalam mendorong kinerja legislasi DPRD Kota Makassar diantaranya: a) Peningkatan pemahaman dalam menyusun peraturan, b) Peningkatan transparansi kapasitas kinerja sekretariat DPRD Kota Makassar, c) Memperkuat transparansi dukungan penerimaan aspirasi masyarakat, d) Memperkuat transparansi dengan fasilitas e-parlement kopel Sulawesi, e) Membangun keahlian legal drafting.

 


Keywords


Peran KOPEL; Kinerja Legislasi; Kota Makassar

Full Text:

PDF

References


Buchari, S. A. (2014). Kebangkitan etnis menuju politik identitas. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Danusastro, S. (2016). Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif. Jurnal Konstitusi, 9(4), 643–660.

Denny, J. A. (2006). Membaca isu politik. PT LKiS Pelangi Aksara.

Firdaus, M. (n.d.). Pengawasan Pemerintah terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Haris, S. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah. Yayasan Obor Indonesia.

Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2).

Kusuma, T. C. (2019). Konsep Ideal Pengawasan Terhadap Keuangan Daerah Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berbasis Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Maksum, R. A. (2020). Peran organisasi kepemudaan Gambleng dalam pembangunan masyarakat Desa Banmaleng Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Permana, B. N. (2018). Konflik Dalam Kebijakan Reklamasi Teluk Utara Jakarta Pada Masa Pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Periode (2015-2017). Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah.

Putra, D. K. S. (2018). Political social responsibility: Dinamika komunikasi politik dialogis. Prenada Media.

Rahmanurrasjid, A. (2008). Akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di daerah (Studi di Kabupaten Kebumen). Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Setiadi, E. M., & Kolip, U. (2013). Pengantar sosiologi politik. Kencana.

Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. PT Refika Aditama.

Tiran, R. P. (2016). Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Bantul dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015. UII Yogyakarta.

Tutik, T. T., & SH, M. H. (2016). konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media.

Ulhaq, D. (2021). Penggunaan Hak Interpelasi DPRA terhadap Kebijakan Pemerintah Aceh di Era Pandemi. UIN Ar-Raniry.


Article Metrics

Abstract view : 378 times | PDF view : 49 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.