Perampasan Kemerdekaan dan Pembatasan Kebebasan dalam Hukum

Ririn Nurfaathirany Heri(1*), Heri Tahir(2), St Junaeda(3), Kurnia Ali Syarif(4),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Perampasan kebebasan atau pembatasan kebebasan dapat diartikan bukan hanya pidana penjara saja, namun dapat difenisikan sebagai suatu pembatasan kebebasan dalam segala bentuk. Sebagaimana defenisi kebebasan merupakan segala sesuatu yang dilakukan tanpa adanya kontrol dari orang lain atau Lembaga, bertindak tanpa paksaan . Tujuan Penelitian ini adalah Mengetahui perbedaan mendasar Perampasan Kemerdekaan dan Pembatasan Kebebasan. Penelitian ini bersifat normatif yang berlokasi di Universitas Negeri Makassar. Tekhnik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi pustaka baik kepustakaan maupun internet. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis dan penafsiran data faktual dalam kaitannya dengan Perampasan Kemerdekaan dan Pembatasan Kebebasan. Hasil dari penelitian ini adalah istilah pembatasan kebebasan dapat digunakan untuk penangkapan dan penahanan. Sedangkan perampasan kemerdekaan digunakan bagi setiap orang yang menjalani proses pembatasan pergerakan seteh putusan pengadilan.

  

Kata Kunci: Pembatasan Kebebasan, Perampasan Kemerdekaan

 


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. (2001). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Anis Widyawati. (2020). Hukum Penitensier di Indonesia, Konsep dan Perkembangannya. Rajawali Pres.

Diah G M. (2013). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.362

Dirk Ehlers. (2007). European Fundamental Rights and Freedoms, Berlin.

Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya DalamKUHP Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama.

La Sina. (2016). Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kreasi Total Media.

Lawrence M. Friedman. (1975). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective), Russel Sage Foundation.

Muladi. (1998). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP.

R. Soeroso. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Widodo, dkk, (2014). Hukum Pidana dan Penologi, Rekonstruksi Model Pembinaan berbasis kompetensi bagi terpidana Cybercrime. Aswaja Pressindo.


Article Metrics

Abstract view : 217 times | PDF view : 16 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.