Pengembangan Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Kependidikan Terintegrasi Kriteria SNI ISO 21001 di Universitas Negeri Makassar

Sapto Haryoko(1), Arsad Bahri(2*), Mauliadi Ramli(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu aktivitas penjaminan mutu akademik perguruan tinggi yang membantu memperoleh gambaran menyeluruh tentang kinerja di setiap departemen. AMI dilakukan secara internal atas dasar kesadaran dan kemauan institusi untuk merealisasikan perbaikan kinerja secara independen terhadap pelaksanaan proses akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan . Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan prosedur dan standar untuk mencapai tujuan institusi. Pengembangan instrumen audit mutu internal yang terintegrasi dengan kriteria SNI ISO 21001 dapat membantu universitas dalam mengevaluasi kinerja program studi atau departemen dalam memberikan pelayanan terhadap stakeholders . Dengan demikian, pengembangan instrumen audit mutu internal yang terintegrasi dengan kriteria SNI ISO 21001 pada program studi pendidikan di universitas dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja departemen, membantu merealisasikan perbaikan kinerja secara independen, dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Pengembangan instrumen audit mutu internal pada program studi pendidikan di universitas sangat penting karena dapat membantu meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan manajemen program studi pendidikan. Audit mutu internal juga merupakan salah satu cara evaluasi yang dilakukan untuk memperoleh ruang peningkatan mutu pendidikan tinggi. Dengan melakukan audit mutu internal, universitas dapat memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, audit mutu internal juga dapat membantu universitas dalam mengevaluasi kinerja program studi atau departemen dalam memberikan pelayanan terhadap stakeholders. Dengan demikian, pengembangan instrumen audit mutu internal pada program studi pendidikan di Universitas Negeri Makassar dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

 

Kata Kunci: Audit Mutu Internal, SNI ISO,UNM

 


Full Text:

PDF

References


Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2014. Panduan Penjaminan Mutu Pengembangan Objek Pembelajaran. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta: Direktorat Penjaminan Mutu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Haryoko, S., Bahri, A., Saputra, Y., Nur, M.S., Al-Ghifari, A.W. F. 2020. Self Evaluation of Internal Quality Assurance System in Building a Quality Culture at Makassar State University. Proceeding of The International Conference on Science and Advanced Technology (ICSAT), 852-866.

Haryoko, S., Bahri, A., Suhardi, I., Fikri, M.J.N., & Riangkaryaman. 2021. Monitoring Dan Evaluasi Pembelajaran Daring Sebagai Upaya Menjamin Mutu Perkuliahan di Universitas Negeri Makassar. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian 2021, 1315-1330.

Heri. 2020. Panduan Penerapan SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Badan Standarisasi Nasional Indonesia

Niedermeier, F. 2017. Designing Effective Quality Management Systems in Higher Education Institutions. hal. 20.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9 Juni 2014. Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 24 Januari 2020. Jakarta.

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar).

Peraturan Bakan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No 4 Tahun 2017.

Permenristekdikti No 62/2016.

Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 55.

PP 54 Tahun 2015 Pasal 2.

Sutanta, E. 2009. Sistem Informasi Manajemen. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Pasal 4.


Article Metrics

Abstract view : 37 times | PDF view : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.