PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER

Andi Kasmawati(1*),

(1) Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewargaan Negara Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Gender adalah seperangkat peran seperti halnya kostum dan topeng di teater, menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminim atau maskulin. Sedankan perempuan merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang maha esa, yang memiliki keistimewaan dan kodrat untuk melahirkan, mengasuh, menjaga tumbuh kembang anak, dan mengatur rumah tangga, sekaligus mamapu berperan sebagai pencari nafkah, serta berkiprah diberbagai bidang. Namun tidak sedikit perempuan mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun dalam dunia kerja, masih ada diskriminasi terhadap perempuan, dari sisi kesehatan, masih tingginya angka kematian ibu dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, belum diakuinya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan sehingga kepentingannya tidak terwakili, kondisi ini menyebabkan perempuan makin tertinggal atau tidak setara dibandingkan dengan laki-laki. Peran perempuan selain melahirkan, peran lainnya dapat dibagi dengan laki-laki sebagai wujud kesetaraan gender. Terjadinya diskriminasi dan kekerasan karena tidak adnya keadilan gender dalam menjalanakan kehidupannya, padahal perempuan sudah memberikan sumbangan besar bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat. Untuk memberi perlindungan terhadapa kondisi yang dialami kaum perempuan yang terindikasi mengalami pelanggaran terhadap hak-haknya, yang mengakibatkan terjadinya diskiriminasi dan kekerasan, pemerintah mengupanyakan suatu perlindungan dengan melakukan konfensi dan membuat regulasi, serta gerakan-gerakan yang menjadi ujung tombak perlindungan terhadap perempuan. Upaya ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya resolusi No. 34/180 Tanggal 18 Desember 1979 tentang Convention an the Elimination of all forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) bagi masyarakat Internasional, Menindak lanjuti CEDAW pemerintah Indonesia melahirkan undang-undang No. 7 Tahun 1984 yang berlaku 3 September 1981 sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan perlindungan kepada perempuan dalam mewujudkan keadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: Hak Perempuan dan Keadilan Gender

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 1494 times | PDF view : 1567 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.