Penguatan Kelembagaan Penjaminan Mutu Sebagai Upaya Menciptakan Budaya Mutu di Universitas Negeri Makassar

Sapto Haryoko(1*), Arsad Bahri(2), Wahyu idayat(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Menciptakan Budaya Mutu Unggul merupakan tantangan terberat bagi Institusi Pendidikan termasuk Perguruan Tinggi saat ini. Penelitian ini bertujuan dalam mengkaji strategi penguatan kelembagaan penjaminan mutu sebagai upaya menciptakan budaya mutu di Universitas Negeri Makassar. Penelitian merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang ditujukan untuk menggambarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kelembagaan penjaminan mutu di Universitas Negeri Makassar yakni organisasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) yang berada di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2MP) UNM dan temuan tentang kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga penjaminan mutu di UNM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi adalah belum terciptanya kepemimpinan yang inspiratif dan masih berpola top down, manajemen kelembagaan yang belum berjalan optimal, keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penataan kapasitas kelembagaan, meningkatkan kapasitas pelayanan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan menjalin kolaborasi serta kemitraan.

 

Kata Kunci: Kelembagaan, Penguatan, Budaya Mutu

Full Text:

PDF

References


Arthur A. Thomson. (2007). Strategy the Quest for Competitive Advantage Concepts and Case, New York, McGraw-Hilal International Edition, p. 41

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2014). Panduan Penjaminan Mutu Pengembangan Objek Pembelajaran. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2016). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta: Direktorat Penjaminan Mutu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Fadhil, M. (2020). Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Tinggi. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 171-183. http://doi.org/10.33650/al-tanzim.v4i2. 1148

Haryoko, S., Bahri, A., Saputra, Y., Nur, M.S., Al-Ghifari, A.W. F. (2020). Self Evaluation of Internal Quality Assurance System in Building a Quality Culture at Makassar State University. Proceeding of The International Conference on Science and Advanced Technology (ICSAT), 852-866.

Haryoko, S., Bahri, A., Suhardi, I., Fikri, M.J.N., & Riangkaryaman. (2021). Monitoring Dan Evaluasi Pembelajaran Daring Sebagai Upaya Menjamin Mutu Perkuliahan di Universitas Negeri Makassar. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian 2021, 1315-1330.

Hildesheim, C., & Sonntag, K. (2020). The Quality Culture Inventory: a Comprehensive Approach Towards Measuring Quality Culture in Higher Education. Studies in Higher Education, 45(4), 892–908. https://doi.org/10.1080/03075079.2019.1672639

Hoy, W. & Miskel, C. (2001). Educational Administration: Theory, esearch and Practice (6th ed.). New York: McGraw-Hill.

Madiarsa, Made I. (2017). Membangun Perguruan Tinggi Berbudaya Mutu. Prosiding Seminar: Revitalisasi Tata Kelola Perguruan Tinggi 2017, 213-2017.

Mustikasari, Ardiani. (2017). Membangu Budaya Mutu Sekolah melalui Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Seminar Nasional Keindonesiaan II 2017, 412-421.

Niedermeier, F. (2017). Designing Effective Quality Management Systems in Higher Education Institutions. hal. 20.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9 Juni 2014. Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 24 Januari 2020. Jakarta.

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar).

Peraturan Bakan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No 4 Tahun 2017.

Permenristekdikti No 62/2016.

Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 55.

Poerwanto, (2008). Budaya Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

PP 54 Tahun 2015 Pasal 2.

Seyfried, M., & Pohlenz, P. (2018). Assessing Quality Assurance in Higher Education: Quality Managers’ Perceptions of Effectiveness. European Journal of Higher Education, 8(3), 258–271. https://doi.org/10.1080/21568235.2018.1474777

Sutanta, E. (2009). Sistem Informasi Manajemen. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Tharaba, Fahim M. (2016). Kepemimpinan Pendidikan Islam (Islamic Educational Leadership), Malang, Dreamliterabuana, 76-78.

Tharaba, Fahim M. (2018). Membangun Budaya Mutu sebagai Implementasi Penjaminan Mutu dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia. Proceeding The 1st Annual Confrence on Islamic Education Management (ACIEM) 2018. 259-273.

Tim Penyusun. (2019). Rencana Strategi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNM. Makassar: Universitas Negeri Makassar.

Tim Penyusun. (2020). Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pembelajaran Daring. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Pasal 4.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 54.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 10 Agustus 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158. Jakarta.

Yuniati, S., Susilo, D., dan Albayumi, F. (2017). Penguatan Kelembagaan dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Tebu. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017). 498- 505.


Article Metrics

Abstract view : 106 times | PDF view : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.