Program Pembinaan Olahraga Terpadu Berkelanjutan (P2OTB) di Provinsi Sulawesi Selatan

Herman Herman(1*), Hikmad Hakim(2), Muh. Ishak(3), Sahabuddin Sahabuddin(4), Muh Arifai(5),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(5) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Penelitian ini bertujuan: a). Secara teori penerapan ilmu administrasi publik dalam bidang kajian olahraga prestasi dalam melaksanakan kebijakan program olahraga prestasi sehingga dapat menjadi acuan dalam setiap kegiatan pelaksanaan program olahraga di berbagai daerah. b). Secara praktis implementasi program olahraga prestasi dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman terhadap stakeholder olahraga prestasi antara lain Pemerintah, Akademisi, Pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga. Populasi dalam penelitian ini adalah Pengurus KONI Sulawesi Selatan, Dispora Sul-Sel, dan Pengurus Cabang Olahraga. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, kuisioner/angket. Analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian telah diketahui bahwa Implementasi Program Pusat Pembinaan Olahraga Terpadu Berkelanjutan (P2OTB) di Provinsi Sulawesi Selatan didominasi oleh tanggapan setuju dengan persentase 52,4 %, kemudian tanggapan responden sangat setuju dengan tingkat persentase 44.1%, dan selanjutnya beberapa responden beranggapan kurang setuju dalam pelayanan dengan tingkat persentase 3,3%. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Program Pusat Pembinaan Olahraga Terpadu Berkelanjutan (P2OTB) di Provinsi Sulawesi Selatan tergolong sudah baik namun peneliti berharap peningkatan komunikasi, kemampuan sikap pelaksana, sumberdaya, struktur birokrasi, lingkungan, ukuran dan tujuan, pendanaan, politik dan rekruitmen untuk lebih diperhatikan agar kedepannya program pusat pembinaan olahraga terpadu berkelanjutan di provinsi sulawesi selatan memperoleh hasil maksimal demi tercapainya kejayaan olahraga prestasi di Sulawesi Selatan.

 

Kata Kunci: Pembinaan Olahraga, Terpadu, Berkelanjutan


Full Text:

PDF

References


Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington. Quarterly Press.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. University Press Princeton New Jersey.

Haerul, Akib, H., & Hamdan. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa di Kota Makassar . Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 21-34. Retrieved from http://ojs.unm.ac.id/index.php/iap/article/view/2477/1272

Godin, R. E., Rein, M., & Moran, &. M. (2006). The Public and its Policies. The Oxford Handbook ff Public Policy (pp. 3-35). New York: Oxford University Press.

Wahyudi, A. (2016). Implementasi rencana strategis badan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam upaya pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(2), 101-105. Retrieved from http://ejournalfia.ub.ac.id/index.php/jiap/article/view/566/851

Thoha, M. (2012). Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Presiden No. 22 tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan. (2021). Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pusat Pembinaan Olahraga Terpadu yang Berkelanjutan.

Undang-Undang no. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (2005).

Van Meter, Donald S & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Concentual Framework. Administration and Society, 6(4), 445-485.


Article Metrics

Abstract view : 86 times | PDF view : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.