Aspek Keperdataan Kasus Bullying Terhadap Anak Pada Lembaga Pendidikan

Nurharsya Khaer Hanafie(1*), Herman Herman(2), Andika Wahyudi Gani(3), Firmansyah Firmansyah(4),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Artikel ini mengulas tentang aspek keperdataan kasus bullying terhadap anak pada lembaga pendidikan. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa perilaku bullying masih eksis sampai hari ini ironisnya tidak saja dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak yang terjadi pada tingkat sekolah dasar. Misalkan saja, Sekolah Dasar (SD) Mangkura V dimana muridnya kerap melakukan perundungan terhadap murid lainnya, hal ini terjadi karena adanya faktor internal dan ekternal yang kemudian menjadi latar belakang terjadinya perundungan. Jenis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, adapun intrumen dalam penelitian adalah wawancara dan kajian pustaka  dan sumber data berasal dari wawancara stakeholder dan kaian kritis terhadap literatur terkait. Adapun hasi penelitian adalah bahwa perilaku bullying kerap terjadi di SD Mangkura V, dengan bentuk pola yang berbeda baik individu maupun kelompok, maka diharapkan mekanisme pennyelesaian lebih mengedepakan aspek keperdataan, selain dapat dilakukan pemulihan dengan pergantian kerugian diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku bullying.

 

Kata Kunci: Hukum Perdata, Bullying, Lembaga Pendidikan

Full Text:

PDF

References


Agus Samsadi, 2020, Efek Bullying Terhadap Proses Belajar Siswa, Jurnal Pendidikan Islam Dan Multikulturalisme, Vol. 2 No. 2

Fery Muhammad Firdaus, Upaya Mengatasi Bullying Di Sekolah Dasar Dengan Mensinergikan Program Sekolah Dan Parenting Program Melalui Whole-Scool Approach, Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar, Vol 1 No 2.

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an Dan Hadist, Jakarta: Tinta Mas.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers.

Novan Ardi Wiyani, 2012, Save Our Children From School Bullying, Jogjakarta: Ar-ruzz Media.

Priyatna, 2010, Lest End Bullying: Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Bullying, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

R.Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Sejiwa, 2008, Bullying: Mengatasi Kekerasan Di Sekolah Dan Lingkungan Sekitar Anak, Jakarta: PT.Grasindo.

Surilena, 2016, Perilaku Bullying (Perundungan) Pada Anak dan Remaja, CDK

Suyanto, 2013, Masalah Sosial Anak, Surabaya: PT Fajar Interpratama Mandiri..

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Surabaya:Prestasi Pustaka Publisher.

Wagiati Soetodjo, 2008, Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama.

Wawancara dengan guru SD Mangkura V.

Huruf b bagian Consideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

pasal 1 angka 16 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Ariesto, 2009. Pelaksanaan Program Antibullying Teacher Empowerment http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/123656-SK%20006%2009%20Ari%20p%20-%20Pelaksanaan%20program Literatur.pdf

https://business-law.binus.ac.id/2020/12/23/ultimum-remedium-dalam-tindak-pidana-ketenagakerjaan/

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10434/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Olweus%20(1997)%20mengatakan%20bahwa%20bullying,kekuasaan%20antara%20pelaku%20dan%20korban.

https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai


Article Metrics

Abstract view : 158 times | PDF view : 459 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.