Era Covid-19, Bagaimana Penerapan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan

Mukhammad Idrus(1*), Samirah Dunakhir(2),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi zakat dan infak/sedekah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di era Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, dengan  menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan belum menerapkan PSAK 109. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan perlu meningkatkan pemahaman  sumber daya manusia, melakukan pelatihan PSAK 109 tentang akuntansi zakat yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga ini.

 

Kata Kunci: Akuntansi Zakat, Infak, Sedekah, Organisasi Pengelola Zakat, BAZNAS, PSAK 109, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Aldi, Andika dan Yodi. 2020. Peran Inovasi Zakat dalam Menanggulangi Covid-19. https://knks.go.id.

Baly, Andi. 2020. Pada Rakorda Baznas Provinsi Sulawesi Selatan Kakanwil Harap Optimalisasi SDM, Puang Makka Tekankan Manajemen Qalbu. https://Provinsi Sulawesi Selatan.kemenag.go.id.

Baznas, Humas. 2020. Presiden Dukung Dana Zakat BAZNAS Bantu Tangani Covid-19. https://baznas.go.id.

Departemen Agama Republik Indonesia. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Toha Putra Semarang.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2019. PSAK Syariah Nomor 109. Ikatan Akuntan Indonesia. Jakarta.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2002. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2014. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Provinsi. Jakarta.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2020. Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19. Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia. 2020. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya. Jakarta.

Nurhayati, Sri. dan Wasilah. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.

Nursam, Muhammad. 2020. Kemenag Minta Optimalisasi SDM Baznas Provinsi Sulawesi Selatan Lebih Ditingkatkan. https://fajar.co.id.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta.

Sahbani, Agus. 2020. Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19. https://hukumonline.com.

Widyastuti, Ariyani Yakti. 2020. Corona, Ma'ruf Amin Imbau Warga Muslim Percepat Bayar Zakat. https://bisnis.tempo.co.


Article Metrics

Abstract view : 179 times | PDF view : 75 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.