Paradigma Pelayanan Administratif Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Di Masa Pandemi Covid 19

H. Rusdin Nawi(1*),

(1) Universitas Pancasakti Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. New normal yang diwacanakan di masa pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi masyarakat di Indonesia. Secara garis besar tetap membatasi interaksi antar individu. Pelayanan publik yang selama ini dilakukan dengan beinteraksi secara langsung harus dibatasi bahkan harus beralih kepada pelayanan secara online. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan paradigma pelayanan administrasi dalam hal ini layanan sistem online perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa pandemi Covid 19. Pelayanan perpanjangan SIM merupakan pelayanan publik yang dibutuhkan. Kesenjangan yang dirasakan oleh publik dalam pengurusan SIM di masa pandemi Covid 19 diterapkan secara online adalah waktu pengurusan yang lama, tidak sederhana, prosedur berbelit-belit, diskriminatif, biaya pembuatan yang tidak sesuai karena birokrasi yang panjang dan ditemukan banyak oknum yang menyalahgunakan prinsip pelayanan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik analisis yang digunakan secara deskriptif, untuk pengolahan informasi diperoleh di lapangan melalui wawancara dan pengamatan di lapangan. Pelayanan SIM sistem online yang diberikan oleh pihak Polresta sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada yang dikategorikan kurang baik. Beberapa indikator yang sudah berjalan dengan baik seperti prosedur pelayanan yang sudah sesuai dengan SOP, waktu penyelesaian yang sesuai dengan jadwal yang ditentutan dan proses pelayanannya selesai dalam waktu lebih kurang 15 (lima belas) menit, biaya pelayanan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, produk pelayanan dan kompetensi petugas yang sudah sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi ada pula indikator yang belum maksimal atau dikategorikan kurang baik seperti sarana dan prasarana dimana meja untuk publik untuk mengisi formulir dan kursi yang terbatas tidak sesuai dengan jumlah publik yang mengurus perpanjangan SIM dan terkendalanya system jaringan yang menjadi penghambat pelayanan. Faktor- faktor yang mempengaruhi pelayanan pengurusan SIM sistem online ditentukan jaringan internet yang sering offline/error. Kurangnya sosialisasi Pihak Polresta kepada publik dalam menginformasikan pelayanan sistem online, serta kurang sigap dan tanggap petugas mengoperasikan sistem online

Kata kunci: Paradigma Pelayanan Administratif, SIM, Sistem Online.


Full Text:

PDF

References


Achmad Chusyairi dan M. Yusuf Usman (2017) Pengembangan WEB Pelayanan Publik Polres Banyuwangi dengan Metode MVC." Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia, 2017: 115-120.

A George Frederickson (2016). The Spirit of Public Administration, Published by Jersey Bass Publication, San Fransisco.

Agnes Juwita (2017) Optimalisasi SIM Online sebagai Strategi untuk Mewujudkan Pelayanan Prima pada Kantor Satpas Jember. Airlangga Development Journal, p-ISSN: 2528-3642.

Agostino, Deborah., Arnaboldi, Michela., & Lema, Melisa Diaz. (2012). Public Money and Management, pp 1-4 https://doi.org/10.1080/09540962.2020.1764206.

Denhardt, Janet, V., & Denhardt, Robert B. (2003). The New Public Service. Armonk, New York : M.E. Sharpe.

Fang, Zhiyuan. (2002). E-Government in Digital Era : Concept, Practice, and Development. International Journal of The Computer, The Internet and Management, Vol 10, No 2, pp 1-22.

Flavio da Cunha Rezende (2008) The Implementation Problem of New Public Management Reforms: The Dilemma of Control and the Theory of Sequential Failure. International Public Management Review · electronic Journal at http://www.ipmr.net Volume 9 · Issue 2 · 2008 · © International Public Management Network.

Gogoi, Bidyut Jyoti (2020) Service Quality Measures: How It Impacts Customer Satisfaction and Loyalty. International Journal of Management (IJM), 11(3), pp. 354-365, 2020.

Hermana, Budi, & Silfianti, Widya. (2011). Evaluating E-Government Implementation by Local Government : Digital Divide in Internet Based Public Services in Indonesia. International Journal of Business and Social Science, Vol 2, No 3, pp 156-163

Himawan, Hidayatulah. (2012). Implementasi Dan Analisa Regulasi Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Perkembangan E-Government. Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF), Vol 1, No 4

Jafar Sadegh Tabrizi (2018) The Barriers to Implementation of New Public Management Strategies in Iran Primary Health Care: A Qualitative Study. J Liaquat Uni Med Health Sci JANUARY - MARCH 2018; Vol 17: No. 01.

Layne, Karen, & Lee, Jungwoo. (2001). Developing Fully Functional E-Government : A Four Stage Model. Government Information Quarterly, Vol 18, Issue 2, pp 122-136. https://doi.org/10.1016/S0740-624X(01)00066-1

McClure, D. L. (2000). Statement of David L. McClure, U.S. General Accounting Office, before the Subcommittee on Government Management, Information and Technology, Committee on Government Reform, House of Representatives. Available: http://www.gao.gov.

Murat Ozkan (2016) Implementation of New Public Service in Policing: The Role of Citizen Police Academies. European Scientific Journal April 2016 edition vol.12, No.11 ISSN: 1857 – 7881 (Print) e - ISSN 1857- 7431.

Rochne, Greg, dkk (2019) Customer Satisfaction: The Customer Experience through the Customer’s Eyes, published by Cogent Publishing.

Silcock, Rachel. (2001). What is E-Government?. Parliamentary Affairs, Vol 54, Issue 1, pp 88-101. https://doi.org/10.1093/pa/54.1.88

Solong, A (2017) Actualization New Public Service (NPS) Administration in Public Service. International Journal of Scientific and Research Publications, Volume 7, Issue 3, March 2017 505 ISSN 2250-3153.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 31 Maret 2020.

Instruksi Presiden 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Article Metrics

Abstract view : 133 times | PDF view : 126 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.