UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK PNF

Sofino Sofino(1*),

(1) Universitas Bengkulu
(*) Corresponding Author



Abstract


Kompetensi pendidik PNF merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh pendidik PNF untuk menjalankan profesinya. Kompetensi ini bukan didapat begitu saja tanpa melalui suatu usaha-usaha yang dilakukan. Dalam pencapaian dan peningkatan kompetensi pendidik PNF perlu usaha dari berbagai pihak, yaitu dari pihak pemerintah, upaya kegiatan mandiri dan pihak sekolah pendidikan non formal. Adapun upaya yang dapat dilakukan pertama; pemerintah antara lain : (a) Melalui jenjang pendidikan; (b) Melakukan penataran, pelatihan, seminar dan loka karya; (c) upaya pemberian lisensi sertifikasi pendidik PNF. Kedua; upaya kegiatan mandiri antara lain: (a). Tergabung dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi pendidik PNF. (b) .Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesionalannya. (c). Melakukan penelitian tindakan kelas. Ketiga; upaya yang dilakukan pihak pendidikan non formal adalah melalui supervisi manajemen yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Full Text:

PDF

References


Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Standar Kompetensi PTK-PNF dan Sistem Penilaian. Jakarta: Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sudjana, D. (2007). Pendidikan Nonformal. Dalam Ali, M., Ibrahim, R., Sukmadinata, N.S., Sudjana, D., dan Rasjidin, W (Penyunting) Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Pedagogiana Press.

Sudjana. D. (2010). Pendidikan Nonformal (Wawasan, Sejarah, Perkembangan, Filsafat, Teori Pendukung, Asas). Bandung: Falah Production.

Syaiful Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional


Article Metrics

Abstract view : 338 times | PDF view : 110 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Sekretariat Panitia

Ruang Dosen Jurusan PLS FIP UNM

Gedung kantor Fakultas Ilmu Pendidikan

Jl. Tamalate I Tidung Makassar Kampus IV UNM Sektor Tidung

ISBN : 9786025339707