IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Martini., S.H(1*),

(1) Bapas Kelas II Garut
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/prd.v2i1.22898

Abstract


Problematika suatu hukum tersebut terletak pada tata cara penerapan hukum dan pengimplementasian hukum tersebut,dalam perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia,baik korban dan pelaku tindak pidana memliki hak untuk dilindungi, untuk itu sebuah aturan hukum telah ditetapkan terhadap tindakan kenakalan anak itu sendiri yang dianggap melanggar aturan yang berlaku. Permasalahan dari Penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penanganan pemerintah dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum ? 2) apa faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris yaitu data primer bersumber dari penelitian di lapangan dan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan dalam bentuk bahan-bahan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Bagaimana Penanganan pemerintah dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum secara keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan serta dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 2) apa faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum ?  Faktor rumah tangga, faktor pergaulan anak, faktor usia, faktor Pendidikan dan sekolah


Keywords


Kata Kunci: Implementasi, Lembaga Bantuan Hukum, Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Apong Herlina, dkk (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.

Bagus Gede Brahma Putra. Anak Brhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Study Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk (2003). Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Jakarta: UNICEF.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas (1999). Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nawawi, Barda Arief. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, h.2.

Nevey Varida Ariani. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum

Ni Putu Ayu Prasetya Paramita. Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam PenanganaN Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LBH Apik Bali. Jurnal Analogi Hukum, 3 (1) (2021), 106–110

Ria Juliana, Ridwan Arifin. Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). JURNAL SELAT Volume. 6 Nomor. 2, Mei 2019. p - 2354-8649 I e - 2579-5767

Romli Atmasasmita (1996). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Bina Cipta.

Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/16132/BAB%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y


Article Metrics

Abstract view : 147 times | PDF view : 257 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.