PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut).

Martini., S.H(1*),

(1) Bapas Kelas II Garut
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/prd.v2i1.22896

Abstract


ABSTRAK

Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.

Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana serta ratio legis terhadap pembatasan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana penipuan. Dalam tulisan ini penulis memfokuskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana penipuan adalah memperoleh pembebasan bersyarat.


Keywords


Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Pembebasan Bersyarat

Full Text:

PDF

References


A Josias dan Simon R-Thomas Sunaryo, 2010. Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia . Bandung :Lubuk Agung.

Atmasasmita, Romli, 1996. Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bina Cipta, Bandung.

Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan.Jakarta: Rineka Cipta.

C.I Harsono. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Muladi. 2004. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama

Oheo K. Haris. 2017 “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Minimum Khusus Pada Perkara Pidana Khusus”, Jurnal Ius Kostituendum, Volume 2 Issue 2, hlm. 241

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, 2008, Pembaharuan Pemikiran Sahardjo mengenai Pemasyarakatn Narapidana, IHC, Jakarta

Simorangkir, dkk. 1987. Kamus Hukum.Jakarta: Aksara baru.

Soedjono Dirdjosworo. 1992. Sejarah dan Azas Teknologi (Pemasyarakatan). Bandung: Amico.

Tahir, Heri. Dan Heri Nurfaathirany Ririn 2020. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Pidana di Indonesia.Depok. PT RajaGrafindo Persada

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Article Metrics

Abstract view : 483 times | PDF view : 82 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.