Peran Hukum Adat Afen Lelang Dalam Memelihara Persaudaraan dan Persatuan di Kampung Bampalola Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sudarto Lukman Lema(1*), Muhammad Akbal(2), Darman Manda(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v4i3.24405

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan (i) Peran Hukum Adat Afen Lelang dalam Memelihara Persaudaraan dan Persatuan di Kampung Bampalola Kabupaten Alor (ii) Upaya Mempertahankan Eksistensi Lembaga Adat sebagai Lembaga Alternatif dalam Memelihara Persaudaraan dan Persatuan di Kampung Bampalola Kabupaten Alor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Bampalola masih mempertahankan dan menghormati hukum adatnya hingga saat ini sehinggga dalam memelihara persaudaraan dan persatuan bisa dapat diatasi oleh adat, peran hukum adat dalam memberikan sanksi sesuai jenis kasus yang dilakukan dengan tujuan agar keserasian dalam kehidupan masyarakat dapat dikembalikan. Upaya untuk mempertahankan eksistensi lembaga adat Afen Lelang dan masyarakat sama-sama menjaga dan mempertahankan tradisi dengan sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah berkembang selama ini. Oleh karena itu dalam memelihara persaudaraan dan persatuan diharapkan agar lembaga adat Afen Lelang terus meningkatkan perannya sebagai lembaga alternatif dalam memelihara persaudaraan dan persatuan sehingga keserasian dalam kehidupan bermasyarakat tetap terjaga dan dalam mempertahankan eksistensi lembaga adat Afen Lelang diharapkan dapat meningkatkan hubungan sistem kekerabatan dengan terus menjaga silaturahim dan mengedepankan kegotongroyongan.

Keywords


Hukum Adat, pemeliharaan persaudaraan dan persatuan.

Full Text:

PDF

References


Jalil, Farida. 2013. Peran Hukum dalam Menjaga Hukum Adat untuk Kesatuan Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum (online), No. 61. Th. XV (https://scholar.google.com/ Diakses 11 Agustus 2019).

Latif, Yudi. 2015. Negara Paripurna (cetakan kelima). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Salim, Munir. 2016. Adat sebagai Wadah Perekat untuk Mempertahankan Ikatan Persatuan Republik Indonesia: Jurisprudentie, Journal.uin-alauddin.ac.id (online), Vol. 3, No. 1 (https://www.google.com/search?q-, Diakses 8 Juli 2019).

Setiady, Tolib. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.

. . 2018. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.

Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia Pustaka Iltizam; 2016

Sumardjani, Lisman. 2007. Konflik Sosial Kehutanan. Bogor.

Taneko, Soleman Biasane. 1981. Dasar-Dasar Hukum Adat & Ilmu Hukum Adat. Jakarta: Alumni.


Article Metrics

Abstract view : 438 times | PDF view : 43 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: