Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan Pemberian Hak-Hak Narapidana Berkaitan Dengan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar; (2) Frekuensi Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar; (3) Faktor Determinan Dalam Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan sumbernya, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui metode wawancara terhadap Staf, Kasi dan Kabid Bimkemas Lapas Klas I Makassar serta dokumentasi dan observasi. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai literatur seperti buku, undang-undang maupun sumber lain yang berkaitan. Pengolahan dan penyajian data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana berkaitan dengan hak cuti menjelang bebas bagi narapidana di lembaga Pemasyarakatan klas I Makassar sudah terlaksana namun untuk pemenuhan hak cuti menjelang bebas belum maksimal. (2) Frekuensi pemenuhan hak cuti menjelang bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar menunjukkan tingkat frekuensi yang masih sangat rendah. (3) Faktor determinan dalam pemenuhan hak cuti menjelang bebas bagi narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar ada dua faktor yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukungnya yaitu a. terpenuhinya syarat subtantif dan administratif, b. kolaborasi yang baik antara petugas Lapas dan narapidanya, c. Narapidana harus mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Lapas. Faktor penghambat a. Narapidana tidak mendapatkan remisi (sebagai bagian dari syarat subtantif), b. Tidak adanya penjamin bagi narapidana, c. Memiliki catatan buruk dalam buku register F, d. tidak adanya dukungan dari masyarakat.
Keywords
Pemenuhan, Cuti Menjelang Bebas, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana.
Abdussalam, R. (2006) Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat 2. Jakarta: Restu Agung.
Atmasasmita, R. (1996) Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan. Bandung: Liberty.
Chazawi, A. (2008) Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Djatmika, S. (1995) Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Harsono, C. L. (1995) Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Irawati, D. (2006) Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Asasi Manusia. Jakarta: UKI Press.
Nawawi Arief, B. (2002) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Priyatno, D. (2006) Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.