Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas
(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kota Makassar; (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kota Makassar; (3) Strategi yang dilakukan petugas (Polisi lalu lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik. Penelitian ini adalah penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kota Makassar tergolong rendah, ini terlihat dari banyaknya jenis pelanggaran oleh peserta didik seperti tidak memiliki SIM, berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kota Makassar adalah karena semata-mata takut akan sanksi. Ini sesuai dengan teori kepatuhan hukum yaitu Compliance (3) Strategi yang telah dilakukan oleh petugas (Polisi Lalu Lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas di Kota Makassar adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas melalui upaya Preemtif, preventif dan represif secara maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Zainal, 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali Pers
AW. Widjaja, 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta : CV. Era Swasta
Bisri, I, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Bungin, Burhan, 2009. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial, Jakarta : Kencana Pernada Media Group
Chazawi, A, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
C.S.T. Kansil, 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I, Jakarta : Balai Pustaka
Djajoesman,H.S. 1986. Polisi Dan lalu Lintas. Bandung : Bina Aksara
Heri Tahir, 2010. Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo
Ishaq, 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Kadri Husin. 1999. Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Analisis Penegakan HAM dalam Peradilan Pidana). Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Bandar Lampung : Universitas Lampung.
Moleong, J.Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Muhammad Erwin, 2011. Filsafat Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Paizaluddin, Ermalinda. 2013. Penelitian Tindakan Kelas Panduan Teoritis danPraktis. Bandung: Alfabeta.
Rahardjo, Sadjipto, 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta : UMS Press
Rianto Yatim.1996. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: SIC.
R. Soeroso, 2017 Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sanusi, A. 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung : Tarsito
Satjipto Raharjo. tt. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta : CV Rajawali.
_______________. 1983. Teori Sosiologi Tentang Perubahan Sosial. Jakarta : Ghalia Indonesia
_______________. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum) . Bandung : Bandar maju.
_______________ . 1993. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiarto, U. S. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur : Sinar Grafika
Zainuddin Ali, 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
https://www.merdeka.com/peristiwa/operasi-zebra-2017-di-sulsel-pelajar-pelanggar terbanyak-kedua.html, diakses 4 Juli 2018.
http://usmanunram.blogspot.com/2015/01/kesadaran-hukum.html, diakses 4 Juli 2018
https://materiips.com/faktor-yang-mempengaruhi-kesadaran-hukum, diakses 7 Juli 2018
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, 2013. Surabaya : Kesindo Utama
Article Metrics
Abstract view : 1620 times | PDF view : 212 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh :
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id
085399235423
Phinisi Integration review telah terindex oleh :
Phinisi Integration review dilisensi oleh :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Phinisi Integration Review Editorial: