Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap Visum Et Repertum dan kekuatan Visum Et Repertum dalam pengungkapan delik pembunuhan di wilayah polrestabes Makassar. Selain itu juga untuk mendalami faktor penghambat pembuatan Visum Et Repertum dalam pengungkapan delik pembunuhan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi serta analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, display dan verifikasi data. Temuan penelitian menunjukkan, 1) Persepsi Masyarakat terhadap Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan delik pembunuhan menolak dengan alasan telah mengiklaskan, rasa kasihan dengan jenazah, menganggap tindakan tersebut tidak manusiawi, dan faktor agama. 2). Kekuatan Visum Et Repertum memiliki kekuatan yang mutlak, namun Visum Et Repertum tidak mutlak dilakukan disetiap kasus pembunuhan. Kekuatan pembuktian Visum Et Repertum merupakan alat bukti yang sempurna tentang apa saja yang tercantum didalamnya. Visum Et Repertum tidak bisa berdiri sendiri karena setiap putusan pemidanaan harus tetap didasarkan dengan minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.3) penghambat pembuatan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan delik pembunuhan yaitu adanya opini masyarakat tentang pengambilan organ-organ tubuh mayat yang dilakukan dokter forensik.
Adami Chazawi. 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Grafindo
Akyas Azhari. 2004. Psikologi Perkembangan. Jakarta : Teraju Mizan Publika
Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta : Mahakarya Rangkang
Barda Nawawi Arief. 2010. Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
E.Utrecht.1986. Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas: Bandung
Lawrence M. Friedman. 2001. American Law An Introduction Second Edition Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta : PT.TataNusa
Lili Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
R. Atang Ranoemihardja. 1983. Ilmu Kedokteran Kehakiman Forensic Science Ed. 2, Bandung : Tarsito,
R. Soeparmono. 2002. Peranan Visum et Repertum, Bandung: Sinar Grafika,
Teguh prasetyo. 2011. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers
Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-pokok Hukum Pidana. Djakarta : Fasco.
A. Undang – undang
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas dan fungsi kepolisian negara republic indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
B. Sumber Lain
http://manado.tribunnews.com/amp/2018/04/22/wajib-tahu-inilah-yang-terjadi-saat-autopsi-mayat-yang-dilakukan-oleh-dokter-ahli. Diakses pada 14 november 2018
https://www.bps.go.id/publication/2017/12/22/197562b7ad0ced87c08fada5/statistik-kriminal-2017.html , diakses 20 oktober 2018