ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Ririn Nurfaathirany Heri(1*),

(1) Public Administration Department, Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/jo.v2i2.2915

Abstract


Anak adalah masa depan kita, masa depan agama, masa depan bangsa dan harapan umat manusia. Jika suatu bangsa mengingikan masa depan yang baik, maka anak sebagai penerus bangsa adalah kunci utamanya. Anak tumbuh dengan menganalisis kondisi lingkungannya dan akan menyerap apa yang dilihat dan dirasakannya. Anak dapat melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berujung pada perbuatan pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Keterkaitan antara lingkungan, pendidikan dan keluarga terhadap pembentukan anak yang berhadapan dengan hukum serta penangan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan yang dilaksanakan bulan Juni 2016 sampai Oktober 2016 yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Hasil Penelitian menunjukkan Keterkaitan ketiga variabel (Ekonomi/lingkungan, pendidikan dan pengawasan orang tua) tersebut dalam pembentukan ABH sangatlah erat, bisa diibaratkan bahwa kondisi yang demikian merupakan “Kepompong” dari suatu tindakan kriminal.  Pidana merupakan alternatif terakhir yang diberikan bila diversi tidak dapat dilakukan. Proses pembinaan ABH berbasis masyarakat, yang memberikan anak pendidikan secara Formal dan Informal sehingga anak menjadi lebih baik dan berfikir untuk masa depan yang lebih baik sehingga tidak mengulangi kesalahannya.

 

Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 405 times | PDF view : 128 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Office