Rehabilitasi Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba Dan Psikotropika Di Panti Sosial Marsudi Putra Makassar
(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10003
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah (i) Untuk mengetahui proses pelaksanaan rehabilitasi narkoba dan psikotropika terhadap anak. (ii) Untuk mengetahui faktor yang berpengaruh dalam proses rehabilitasi narkoba dan psikotropika pada anak. Dan (iii) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Panti Sosial Marsudi Putra dalam proses rehabilitasi anak berkasus hukum narkoba dan psikotropika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) Proses pelaksanaan rehabilitasi anak penyalahguna narkoba dan psikotropika di Panti Sosial Marsudi Putra Makassar meliputi: (1) bimbingan fisik dan mental, (2) bimbingan sosial, (3) bimbingan keterampilan kerja, (4) bimbingan resosialisasi, (5) terminasi, bimbingan lanjut. (ii) Faktor yang berpengaruh dalam proses rehabilitasi anak penyalahguna narkoba dan psikotropika di Panti Sosial Marsudi Putra Makassar terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal .(iii) Upaya yang dilakukan Panti Sosial Marsudi Putra Makassar dalam proses rehabilitasi anak penyalahguna narkoba dan psikotropika yaitu (1) Upaya Preventif adalah sebuah upaya yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dalam bentuk kampanye, penyuluhan, sosialisasi, pendekatan pada keluarga, dan penyebaran pengetahuan mengenai bahaya narkoba. (2) Upaya represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asya F. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri. Jakarta.
AR Sujono dan Daniel Bony. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta.
C. Ray Jeffery dikutip Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy, Pendekatan ssIntegral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan. Pustaka Bangsa Press. Medan.
Dirdjosisworo Soedjono. 1990. Hukum Narkotika Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Effendi Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditma. Bandung.
Gunawan, I. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara
Gosita Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak. Mandar Maju. Bandung.
Kurnisari, Alit. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Di Panti Sosial Marsudi Putra (Evaluasi Program Penanganan Anak Nakal). Jakarta, 2009.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasir Djamil, M., Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Prakoso, Abintoro. 2013. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika: Yogyakarta
Siregar, Bismar, dkk. 1986. Hukum Dan Hak-Hak Anak. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia dan CV. Rajawali.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Sunarso Siwanto. 2010. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Tina Afiatin. 2008. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
UNICEF dan Pusat Kajian Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Analisis Situasi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
UNDANG-UNDANG
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Article Metrics
Abstract view : 393 times | PDF view : 73 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh :
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id
085399235423
Phinisi Integration review telah terindex oleh :
Phinisi Integration review dilisensi oleh :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Phinisi Integration Review Editorial: