MEMBANGUN BUDAYA HUKUM MENUNJANG REVOLUSI MENTAL MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN(MEA)

Andi Kasmawati(1*), Andi Qashas Rahman(2),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bertujuan meningkatkan daya saing Asean yang memungkinkan setiap negara anggota menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara anggota Asean lainnya. Revolusi mental sebagai gerakan yang ditujukan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala untuk memperkokoh kedaulatan, meningkatkan daya saing dan mempererat persatuan bangsa menjadi relevan dalam konteks MEA. Salah satu faktor yang menjadi sasaran sekaligus menunjang gerakan revolusi mental adalah membangun budaya hukum yang kondusif dan kontruktif bagi kehidupan bangsa dan negara dalam pergaulan antara negara di dunia, termasuk dalam pergaulan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pembangunan budaya hukum yang kondusif dan konstruktif ditandai konsistensi dan komitmen kepatuhan hukum atas dasar kesadaran hukum yang kuat pada gilirannya menjadi budaya hukum yang kondusif-konstruktif-produktif dalam pergaulan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang kompetitif. Gerakan revolusi mental dalam konteks membangun budaya hukum diarahkan pada  terwujudnya budaya hukum yang ditandai tingginya tingkat kepatuhan hukum (legal obiedience) masyarakat  yang lahir dari kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat.

 

Kata Kunci: Budaya Hukum, Revolusi Mental, MEA


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 350 times | PDF view : 615 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.