PERAN STRATEGIS PKn DALAM MEMBANGUN BUDAYA HUKUM YANG BERKEADABAN

Sakman .(1*),

(1) Universitas Palangka Raya
(*) Corresponding Author



Abstract


Teciptanya budaya hukum yang berkeadaban merupakan cita-cita luhur founding fathers kita dalam mendirikan Negara Republik Indonesia ini. Salah satu cara untuk membangun budaya hukum yang berkeadaban adalah melaksanakan PKn dalam arti luas atau citienzhip education yang mencakup sasaran dunia persekolahan melalui school civic education dan masyarakat luas melalui community civic education (Cogan, 1999).  Pendidikan kewarganegaraan secara tegas memberikan gambaran kepada kita bahwa pendidikan kewarganegaraan itu harus ditujukan untuk membentuk warganegara yang cerdas dan baik yaitu warganegara yang memiliki karakter budaya hukum yang berkeadaban sesuai degan nilai-nilai pancasila. Aspek-aspek kompetensi dalam PKn mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraaan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions), ketiga aspek tersebut harus dikembangkan secara seimbang untuk melahirkan warga negara yang memiliki budaya hukum yang berkeadaban sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Budaya hukum terbentuk dari kebiasaan masyarakat, kebiasaan masyarakat terbentuk dari watak atau karakter individu dalam masyarakat itu sendiri.

 

Kata Kunci: Peran Strategis, Budaya Hukum, dan Berkeadaban


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 513 times | PDF view : 1092 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.