PKM Penguatan dan Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Tiga Desa Mitra di Kabupaten Takalar

Nurharsya Khaer Hanafie(1*), Ririn N(2), Amirullah Amirullah(3), M. Ridwan Said(4),

(1) UNM
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Dosen FISH UNM
(4) Prodi Pendidikan Sejarah FISH UNM
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/humanis.v21i1.33331

Abstract


Hukum merupapakan tatanan Nilai yang mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga bisa saling menghargai dan menjaga dari perbutaan yang dilarang berdasarkan undang-undang. Masyarakat pada umumnya memiliki pemahaman dasar oengenai kesadaran hukum dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat. Namun beberapa masyarakat umum kurang memahami batasan-batasan terkait pemberlakuan hukum, Jenis Jenis tindak pidana yang umum terjadi dimasyarakat serta kategori-kategori Mengenai hukum yang berlaku dimasyarakat.. Berdasarkan hal tersebut, maka kami melakukan penyuluhan hukum, dengan tujuan Penguatan dan peningkatan kesadaran hukum di Kabupaten Takalar Khususnya di wilayah tiga Desa Mitra.. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dengan tiga metode, yakni pemberian materi, diskusi, dan evaluasi dalam bentuk tanya jawab seputar materi hukum dan nilai nilai yang hidup dimasyarakat.

Abstract. Law is an order of values that regulates social life so that they can respect each other and guard against blindness which is prohibited by law. Society in general has a basic understanding of legal awareness and values prevailing in society. However, some of the general public do not understand the limitations related to the application of the law, the types of criminal acts that commonly occur in the community and the categories regarding the law that applies in the community. Based on this, we plan to conduct legal counseling, with the aim of strengthening and increasing legal awareness in Takalar Regency, especially in the three Mitra Villages. This legal counseling was carried out with three methods, namely the provision of material, discussion, and evaluation in the form of questions and answers about legal material and values that live in the community


Keywords


Keywords, Community Legal Awareness

Full Text:

PDF

References


Esmi Warrasih, Pranata Hukum sebagai Telaah Sosiologis, (Semarang : Suryadaru Utama, 2005

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung : Refika Aditama, 2007)

Soerjono, Soekanto, 1988. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Perubahan Sosial, Rajawali, Jakarta

, Sosiologi Penyimpangan. Jakarta: Rajawali

, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama,(Jakarta : Rajawali, 1982)

Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama, (Yokyakatra : Liberti, 1981)

Suharso dan Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, (Semarang : Widya Karya, 2009),

Wagiati, Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung:Refika Aditama.

W.A. Gerungan. 2004. Psikologi sosial. Bandung: Refika Aditama.

Made Darma, Weda, 1996, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Article Metrics

Abstract view : 64 times | PDF view : 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurharsya Khaer Hanafie

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

DITERBITKAN OLEH:

Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Makassar

Kampus Gunung Sari, Fakultas Ilmu Sosial Lt.2, Jl. Raya Pendidikan, Makassar. 90222.

Telepon 082395232077

E mail: humanis01jurnal19@gmail.com


 

DIINDEKSIKAN OLEH

 

 

DILISENSI OLEH:

Lisensi Creative Commons
Humanis dilisensikan dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 .