Tradisi Mappanre Temme’ Pada Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Dusun Labose Desa Laskap Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, 1967-2021.

Nurwina S(1*), Jumadi Jumadi(2), Ahmadin Ahmadin(3),

(1) Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM
(2) Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM
(3) Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM
(*) Corresponding Author



Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang munculnya tradisi mappanre temme’  pada pernikahan adat suku Bugis dikalangan masyarakat Bugis, untuk mengetahui makna-makna yang terkandung di dalam tradisi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ialah suatu proses penelitian untuk memahami fenomena-fenomena manusia atau sosial menciptakan gambaran yang menyeluruh dan kompleks yang dapat disajikan dengan kata-kata, melaporkan pandangan terperinci yang diperoleh dari sumber informan, serta dilakukan dalam latar setting yang alamiah. Tahun 1967 diambil dan dijadikan batasan tahun dengan alasan objek penelitian yakni Dusun Labose secara resmi masuk menjadi salah satu dusun di Desa Laskap, sedangkan batasan waktu penelitian diambil yakni tahun 2021 karena tahun tersebut merupakan waktu pling mutakhir dalam pengumpulan data penelitian. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upacara tradisi mappanre temme’ pada pernikahan adat masyarakat suku Bugis di Dusun Labose ada beberapa alasan sehingga tradisi ini masih dilaksanakan, diantaranya adalah masih adanya kepercayaan dari nenek moyang terdahulu, faktor turun-temurun atau warisan dari para tetua sehingga harus dilaksanakan sehari sebelum menjelang akad pernikahan dilangsungkan. Di dalam tradisi mappanre temme’ kedua mempelai pengantin melaksanakan tradisi ini di rumahnya maing-masing yang didampingi oleh guru mengaji dan kedua orang tuanya. Calon pengantin memakai baju adat suku Bugis yang biasanya dikenal dengan sebutan baju Bo’do khas suku Bugis, kemudian calon pengantin mengikuti bacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh guru mengaji yang telah di amanahkan oleh orangtua calon pengantin untuk memandu berlangsungnya acara mappanre temme’. Dalam tradisi ini juga terdapat makna-makna simbol yang terdapat pada hidangan yang disajikan. 


Keywords


Tradisi, mappanre temme’, pernikahan masyarakat suku Bugis

Full Text:

PDF

References


Adeng Muchtar Ghazali. (2011). Antropologi Agama. Alfabetta.

Alian. (2012). Metodologi Sejarah Dan Implementasi Dalam Penelitian. Criksetra, 2(2), 1–17.

Bahri, B. (2016). Perebutan Panggadereng di Kerajaan LOkal di Jazirah Sulawesi Selatan Abad XV-XVII. Istoria: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sejarah, 12(2), 97–104.

Bahri, J. (n.d.). ADRT (2021). Integrasi Nilai Karakter Pada Pembelajaran Sejarah Lokal (Muhammad Syukur (Ed.)). Media Sains Indonesia.

Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019a). Adat Pernikahan Suku Bugis. 1–20.

Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019b). 済無No Title No Title No Title. 1–102.

Donny Adam. (n.d.). Metode dan Praktek Penelitian Sejarah.

H. Idris Ahmad. (1983). jil.2. 54.

H. M. Dahlan. (2016). Refleksi Nilai dalam Tradisi Mappanre Temme. Jurnal Rihlah, V No 2, h. 124.

Hardianti. (2015). Adat pernikahan Bugis Bone Desa Tuju-Tuju Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dalam perspektif budaya Islam. Unpublised Thesis, 3–5.

Hassan Shadily. (n.d.). Ensiklopedia Islam. Ensiklopedia Islam, 3608.

Heluis Sjamsuddin. (2012). Metodologi Sejarah. Ombak.

Jannah, S. M., & Nawir, M. (2018). Sosiologi. VI, 1–8.

Jeklin, A. (2016). Upacara Adat. July, 1–23.

Nasrah. (2004). Mahasiswa dan Pembahaaruan. In mahasiswa dan pembaharuan (I, p. 32). Graha Guru.

Saefur Rochmat. (2009). ilmu sejarah dalam prespektif islam. Graha Ilmu.

Saleh Majid. (2014). Pengantar Ilmu Sejarah.

Sinta Dewi, N. R. (2022). Konsep Simbol Kebudayaan: Sejarah Manusia Beragama Dan Berbudaya. Abrahamic Religions: Jurnal Studi Agama-Agama, 2(1), 1. https://doi.org/10.22373/arj.v2i1.12070

Soemarsono. (1992). Perajin Tradisional Di daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dpdk, h. 1.

Supriyani, E. (2018). Tradisi Khatam Alqur’an pada Pernikahan Suku Bugis di Palembang (Studi Kasus di 3 Ilir Palembang). 1–114.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

Tati, A. D. R., Junaeda, S., Nurlela, N., & Bahri, B. (2022). Sejarah Lokal dalam Muatan Kurikulum Tematik di Sekolah Dasar. Sejarah, 9(1).

Walidin, W., Saifullah, & ZA, T. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Grounded Theory. 8(September), 274–282.


Article Metrics

Abstract view : 231 times | PDF view : 29 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurwina S, Jumadi Jumadi, Ahmadin Ahmadin

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

PUBLISHED BY :

Prodi Pendidikan Sejarah

Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Makassar

Kampus Gunung Sari, Fakultas Ilmu Sosial Lt.3, Prodi Pendidikan Sejarah, Jl. Raya Pendidikan, Makassar. 90222.Phone 082395232077 E mail amirullah8505@unm.ac.id

 

Attoriolong INDEXED BY

 

 

LICENSED BY :

Creative Commons License
Attoriolong is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.