HAK ATAS PEKERJAAN DENGAN UPAH YANG SEIMBANG

Mustari Mustari(1*),

(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2806

Abstract


ABSTRAK: Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia dianugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia). Disebut hak asasi karena hak ini melekat pada diri manusia dan merupakan anugrah Tuhan yang Maha Esa. Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum biasanya diatur dalam konstitusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang penggunaan hak asasi tersebut. Sehingga terdapat perlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini. Hak asasi sebagai konsep moral dalam bermasyarakat dan bernegara bukanlah suatu konsep yang lahir seketika dan bersifat menyeluruh. Hak asasi lahir setahap demi setahap melalui periode-periode tertentu didalam sejarah pembangunan.  Sebagai suatu konsep moral, hak asasi dibangun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman kemasyarakatan manusia itu sendiri. Pengalaman dari kelompok-kelompok sosial didalam masyarakat bernegara itulah yang mewarnai konsep hak asasi. Dalam Deklarasi Universal tentang HAM  (Universal Declaration of Human Rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak Asasi Manusia  terbagi kedalam  beberapa jenis, yaitu hak personal, (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal,  (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta hak ekonomi sosial dan budaya. Hak personal, hal legal, hal sipil, dan politik yang terdapat dalam Pasal 3-21 dalam DUHAM  sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya terdapat dalam pasal 23. Salah satu Hak asasi yang menjadi persoalan dan menjadi tanggung jawab negara saat ini belum terpenuhi secara baik adalah masalah  hak ekosob yang berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak atau  seimbang.  Sejauh ini tentang pemenuhan hak akan pekerjaaan dan upah yang layak, masih begitu marak dan banyak menimbulkan permasalahan para pekerja/buruh di Indonesia dan setiap tahunnya menjadi isu sentral dalam peringatan hari buruh Internasional.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 1466 times | PDF view : 2039 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal SUPREMASI



Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats