Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tehadap Pembimbingan dan Pengawasan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Memperoleh Pembebasan Bersyarat

Nurkhalida Nurkhalida(1*),

(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i1.8093

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan anak yang berhadapan dengan hokum dan memperoleh pembebasan bersyarat. Selain itu juga untuk mendalami factor penghambat pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan anak yang berkonflik dengan hokum dan memperoleh pembebasan bersyarat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan, 1) Pelaksanaan peran Bapas kelas I Makassar dalam pembimbingan anak yang berkonflik dengan hokum dan memperoleh pembebasan bersyarat yaitu pembimbingan kepribadian dan kemandirian sudah optimal ditandai dengan pemberian pembimbingan sesuai dengan kebutuhan anak, 2) Pelaksanaan peran Bapas kelas I Makassar dalam pengawasan anak yang berkonflik dengan hokum dan memperoleh pembebasan bersyarat belum optimal ditandai dengan meningkatnya jumlah anak yang tidak dating melakukan wajib lapor di Bapas kelas I Makassar dengan jadwal yang telah ditentukan Petugas Kemasyarakatatan Bapas, selain itu ada pula anak yang sudah lebih dari dua kali tidak melakukan wajib lapor dan tidak ditindaklanjuti petugas kemasyarakatan Bapas. 3) Faktor penghambat terlaksananya pembimbingan dan pengawasan anak yang berkonflik dengan hokum dan diberikan pembebasan bersyarat diantanya anggaran yang terbatas, kurangnya kepedulian petugas pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak, keterbatasan pegawai, kurangnya kesadaran orang tua, dan keterbatasan sarana dan prasarana.


Keywords


Anak; Pembimbingan; Pengawasan; Pembebasan Bersyarat

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdussalam. 2007. HukumPerlindunganAnak. Jakarta: Restu Agung. Wahjono dan Rahayu

Abu Ahmad, Widodo S. 2013. Psikologi Belajar. Jakarta: PT. RinekaCipta.

Agung, Wahyonodan Rahayu. 1993. Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Andi Hamza, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Anak, 1999, Bandung : Citra AdityaBakti.

Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Cetakan Kedua. Bandung: Refika Aditama

.2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung :Refika Aditama

Muladi. 2008. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung:P.T. Alumni.

Nasir Djamil. 2012. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta :SinarGrafika

Panjaitan, PetrusIrwan, and Wiwik Sri Widiarty. Pembaharuan pemikiran Dr. Sahardjo mengenai pemasyarakatan narapidana: IHC.

Prints, Darwan.2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Winkel, W.S. 1991. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT

Skripsi/ Jurnal:

Muh. Herisman, 2018. Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Narapidana Anak Ditinjau dari Perspektif HAM

IndraPramono, 2011. Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam Melaksanakan Bimbingan Terhadap Klien Anak Pemasyarakatan (Studi di Bapas Semarang)

Ragiel, 2016. Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Pengawasan Terhadap Anak yang Dijatuhi Pidana Bersyarat (Studi di Wilayah Hukum Bandar Lampung)

Peraturan Perundang-undangan :

Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang RI Nomor 53 Tahun 2014 TentangPerlindunganAnak

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistemPeradilanPidanaAnak

Undang – UndangRI Nomor 12 Tahun 1995 TentangPemasyarakatan

Undang – UndangNomor 1 Tahun 1946 TentangKitabUndang-UndangHukumPidana

PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan .

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan .

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara .

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :M.2.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Asimilasi, Pembebsan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas

Sumber lain :

Ali Mafud, 2014 Pegertian dan tujuan pengawasan, URL: http://www.pengertianpakar.com,pengertian-dan-tujuan-pengawasan.html, diakses tanggal 30 Mei 2018


Article Metrics

Abstract view : 557 times | PDF view : 72 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: