Mekanisme Pertanggungjawaban Terhadap Objek Gadai Nasabah Oleh PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar

Muhammad Zainal Abidin(1*),

(1) Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10088

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab untuk menanggung resiko dalam hal terjadi kerugian yang dialami nasabah atas barang jaminan gadai yang dititipkan. Hal tersebut memang seharusnya dilakukan karena dalam perjanjian gadai barang jaminan berada dalam kekuasaan PT. Pegadaian (Persero). Resiko yang di tanggung PT. Pegadaian adalah tidak termasuk yang ditimbulkan karena Force Majeur. Upaya hukum yang ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari PT. Pegadaian (Persero) adalah menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah. Tetapi jika dengan musyawarah tidak selesai, maka persengketa ini dapat dilakukan melalui lembaga mediasi untuk mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur mediasi tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalaha jalur pengadilan. Untuk pemeliharaan objek gadai nasabah, PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar memisahkan barang yang berbeda pada tempat yang berbeda berdasarkan nilai ekonomisnya, melakukan perawatan yang berbeda, dilakukan pengecekan dan pembersihan beberapa kali seminggu. Umumnya sudah diatur dalam buku pedoman PT. Pegadaian (Persero)


Keywords


Tanggung jawab, Perjanjian Kredit, Jaminan Gadai

Full Text:

PDF

References


Abd. Shomad, (2010) Hukum Islam, Jakarta: Kencana.

Kadir & amp; Rilda Murniati (2000). “Segi Hukum Lembaga Pembiayaan dan Keuangan”, Bandung: CitraAdityaBakti.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teorike Praktek, Jakarta, Gema Insani Press.

Denny Prihartanto (2015).Tanggung Jawab PT Pegadaian Terhadap Kerugian Atas Rusak Atau Hilangnya Jaminan Di PT. Pegadaian-Jurnal ilmiah Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadivol.01 juli-desember. Hal 155-162.Surakarta

Evi Lutfiana Dewi (2017). Tanggung jawab Pegadaian Syariah Atas Hilang Atau Rusaknya Barang Jaminan Dalam Perspektif Hukum Islam

Jurnal Syari’ah vol. 1 Januari-Juni. Hal 98-107 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Kartini & amp; Gunawan, (2006), Hak Tanggungan. Jakarta: Prenada Media,

Kartini Muljadi & amp; Gunawan Widjaja, (2006), .Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Bandung, Sinar Grafika,

Manahan P. Tampubolon, (2004), Manajemen Operasional (Operation Management), Jakarta: Ghalia Indonesia.

Manan Abdullah, (1995).Islamic Economic: Theoryand Practice, Delhi. ShM. Ashraf.

Misuari (2016).Mekanisme Pertanggung Jawaban Terhadap Objek Gadai Oleh Pegadaian Syariah Ditinjau Menurut Fiqh Muamalah (studi kasus pada pt. Pegadaian syariah kabupaten aceh besar cabang Keutapang). Jurnal Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh. Hal 76-84.

Milles Matthew B & amp;Michael Hubberman (2014). Analisis data penelitian kualitatif. Jakarta: UI Pres.


Article Metrics

Abstract view : 939 times | PDF view : 115 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: