Mekanisme Pertanggungjawaban Terhadap Objek Gadai Nasabah Oleh PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar
(1) Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10088
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab untuk menanggung resiko dalam hal terjadi kerugian yang dialami nasabah atas barang jaminan gadai yang dititipkan. Hal tersebut memang seharusnya dilakukan karena dalam perjanjian gadai barang jaminan berada dalam kekuasaan PT. Pegadaian (Persero). Resiko yang di tanggung PT. Pegadaian adalah tidak termasuk yang ditimbulkan karena Force Majeur. Upaya hukum yang ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari PT. Pegadaian (Persero) adalah menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah. Tetapi jika dengan musyawarah tidak selesai, maka persengketa ini dapat dilakukan melalui lembaga mediasi untuk mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur mediasi tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalaha jalur pengadilan. Untuk pemeliharaan objek gadai nasabah, PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar memisahkan barang yang berbeda pada tempat yang berbeda berdasarkan nilai ekonomisnya, melakukan perawatan yang berbeda, dilakukan pengecekan dan pembersihan beberapa kali seminggu. Umumnya sudah diatur dalam buku pedoman PT. Pegadaian (Persero)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd. Shomad, (2010) Hukum Islam, Jakarta: Kencana.
Kadir & amp; Rilda Murniati (2000). “Segi Hukum Lembaga Pembiayaan dan Keuangan”, Bandung: CitraAdityaBakti.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teorike Praktek, Jakarta, Gema Insani Press.
Denny Prihartanto (2015).Tanggung Jawab PT Pegadaian Terhadap Kerugian Atas Rusak Atau Hilangnya Jaminan Di PT. Pegadaian-Jurnal ilmiah Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadivol.01 juli-desember. Hal 155-162.Surakarta
Evi Lutfiana Dewi (2017). Tanggung jawab Pegadaian Syariah Atas Hilang Atau Rusaknya Barang Jaminan Dalam Perspektif Hukum Islam
Jurnal Syari’ah vol. 1 Januari-Juni. Hal 98-107 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kartini & amp; Gunawan, (2006), Hak Tanggungan. Jakarta: Prenada Media,
Kartini Muljadi & amp; Gunawan Widjaja, (2006), .Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Bandung, Sinar Grafika,
Manahan P. Tampubolon, (2004), Manajemen Operasional (Operation Management), Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan Abdullah, (1995).Islamic Economic: Theoryand Practice, Delhi. ShM. Ashraf.
Misuari (2016).Mekanisme Pertanggung Jawaban Terhadap Objek Gadai Oleh Pegadaian Syariah Ditinjau Menurut Fiqh Muamalah (studi kasus pada pt. Pegadaian syariah kabupaten aceh besar cabang Keutapang). Jurnal Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh. Hal 76-84.
Milles Matthew B & amp;Michael Hubberman (2014). Analisis data penelitian kualitatif. Jakarta: UI Pres.
Article Metrics
Abstract view : 939 times | PDF view : 115 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh :
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id
085399235423
Phinisi Integration review telah terindex oleh :
Phinisi Integration review dilisensi oleh :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Phinisi Integration Review Editorial: