ANALISIS KETENTUAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN PADA MALAM HARI DI ALFAMART KECAMATAN RAPPOCINI KOTA MAKASSAR
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Ketentuan hukum terhadap pekerja perempuan pada malam hari, dan (2) pelaksanaan ketentuan hukum terhadap pekerja perempuan pada malam hari di Alfa Mart Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang mana dalam penelitian ini yang diteliti sebanyak 8 (delapan) orang pekerja perempuan yang diambil 10% dari 79 orang dengan menggunakan teknik pengambilan sampel yakni purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi; sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa: (1) Ketentuan hukum terhadap pekerja perempuan pada malam hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni: Pasal 76 ayat (1) pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Pasal 76 ayat (2) pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00. Pasal 76 ayat (3) pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: (a) Memberikan makanan dan minuman bergizi; (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja serta pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (2) pelaksanaan ketentuan hukum terhadap pekerja perempuan pada malam hari di Alfa Mart Kecamatan Rappocini Kota Makassar tidak sepenuhnya terlaksana, masih ada beberapa ketentuan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan Alfa Mart. Adapun ketentuan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan yakni: ketentuan dalam hal pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, ketentuan dalam hal pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00, ketentuan dalam hal menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Sedangkan ketentuan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari yang belum dilaksanakan oleh perusahaan ialah: ketentuan hukum dalam hal pemberian makanan, minuman bergizi, dan penyediaan angkutan antar jemput pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
KATA KUNCI : Ketentuan Hukum, Pekerja Perempuan, Bekerja Malam
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 394 times | PDF view : 526 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Published by:
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI)
Jurusan PPKn dan Hukum FIS-H UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222
Email : tomalebbi@unm.ac.id
HP/WA: 081355035326 (an. Muh. Sudirman)
ISSN : 2962-3685 (Online)
ISSN : 2355-6439 (Print)
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indexed by